8 Asnaf Yang Wajib Menerima Zakat. PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dalam mengumpulkan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang beragama Islam. "Makanya kita rapat hari ini bagaimana mengingatkan kepada ASN kita yang muslim untuk menunaikan zakatnya," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs. Rapat yang digelar di lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag ,M.Si.
Turut hadir pada rapat tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi S.STP M.Si, Ketua Baznas Endar Muda, serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota. Disampaikan Syoffaizal, nantinya dana zakat yang terkumpul akan dikelola secara transparan oleh Baznas untuk kemudian diserahkan kepada 8 asnaf yang berhak menerima zakat. "Untuk program pemko yang masuk di dalam 8 asnaf, nanti akan dibantu Baznas juga," ucapnya.
Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
Rakor dihadiri oleh penasihat dan segenap pengurus UPZ, serta perwakilan muzaki di lingkungan Kankemenag Kota Semarang. Jika diperlukan bisa dibuat katalog yang berisikan pengelompokan kegiatan-kegiatan pentasarufan masuk dalam asnaf yang mana, sebagai contoh pemberian apresiasi kepada guru berprestasi masuk dalam asnaf fisabilillah, dan lain sebagainya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengapresiasi atas pemisahan pengelolaan keuangan zakat dari lingkungan kantor dan madrasah negeri, dan mengimbau agar dalam pentasarufan juga melibatkan madrasah baik untuk siswa, guru, maupun pegawai nonPNS. “Pentasarufan untuk madrasah sebaiknya diambilkan dari zakat yang dititipkan kepada UPZ dari madrasah, sehingga terlihat bentuk pengembalian pengelolaan zakat yang sudah mereka titipkan kepada UPZ,” ujarnya. Ia pun berharap UPZ Kankemenag Kota Semarang melakukan koordinasi dengan bank mitra kerja, untuk bisa melakukan pemotongan zakat profesi dari setiap PNS secara langsung by system.