Zakat Produktif Dan Wakaf Produktif. Pada zakat produktif, manfaat ekonomi ini seluruhnya akan dirasakan oleh para mustahik penerima manfaat program produktif, sehingga mereka memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memiliki sumber penghasilan berkelanjutan, yang jika dikembangkan terus, berpotensi membuat mereka bertransformasi menjadi muzakki. Meski demikian, ada batasan manfaat yang diterima nazhir menurut aturan hukum di negara kita, yaitu maksimal sepuluh persen saja, sementara sisanya dapat dinikmati mauquf ‘alaih melalui berbagai program penyaluran, termasuk untuk keperluan pencadangan dan investasi.

Artinya, yang memproduktifkan dan mengembangkan dana zakat tersebut adalah mustahiknya secara langsung. Peran amil adalah sebagai fasilitator yang melakukan pendampingan dan penguatan pada mustahik, baik pada aspek skil produksinya, kemampuan pemasarannya, kemampuan pengelolaan dana dan investasinya, hingga aspek spiritualitasnya. Pada tipologi pertama, harta wakaf diproduktifkan secara ekonomi melalui berbagai mekanisme dan pendekatan, baik pendekatan bisnis murni, kombinasi bisnis murni dan sosial, maupun kombinasi dengan produk keuangan syariah komersial.

Namun demikian, pada tipologi ini belum ada sistim database dan alat ukur untuk menilai kinerja pengelolaan aset wakaf secara produktif.

Wakaf Produktif Melalui Sukuk Negara, Salah Satu Solusi

Zakat Produktif Dan Wakaf Produktif. Wakaf Produktif Melalui Sukuk Negara, Salah Satu Solusi

Saat itu, tahun ketiga Hijriah (625 Masehi) Umar bin Khattab memperoleh tanah rampasan perang (fai) di wilayah Khaibar yang sangat subur. Sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak besar dalam mendorong pembangunan serta mengirangi kemiskinan dengan memanfaatkan dana imbal hasil dari Sukuk Negara.

Imbalan selama tenor Sukuk Negara disalurkan kepada badan ZISWAF yang disepakati untuk digunakan dalam berbagai program pengurangan kemiskinan. Setelah tenor Sukuk Negara berakhir (jatuh tempo) maka dana investasi dari para Wakif akan diterima kembali secara otomatis. Dengan demikian, kesempatan berpartisipasi dalam program wakaf produktif melalui Sukuk Negara sebenarnya terbuka luas bagi masyarakat perorangan dan badan amal termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

IMPLEMENTATION AND PROTECTION OF LEGAL LAW ON CASH

Zakat Produktif Dan Wakaf Produktif. IMPLEMENTATION AND PROTECTION OF LEGAL LAW ON CASH

Waqf institution is an effort made by Muslim community and government to overcome poverty issues. One of the institutions that manage cash waqf is Wakaf Tunai Dompet Dhuafa Jakarta. Article 49 Paragraph 3 of Religious Court Law stated that the ownership of land waqf is protected and governed by the government rules This research aims to examine how the implementation and protection of waqf law on Tabung Wakaf Indonesia of Dompet Dhuafa Jakarta. This research is normative-juridical research using statute approach, conceptual approach and case approach.

Then the analysis was qualitatively presented. Based on the results, the implementation of cash waqf in Tabung Wakaf Indonesia was conducted by collecting cash waqf funds to be managed into productive and non-productive activities.

Tabung Wakaf Indonesia has provided legal protection to the waqif by certification of cash waqf. However, till present, there is no legitimate legality for individual cash waqf recipients or legal entities as stipulated in government regulations.

Keywords: legal protection, cash waqf, tabung wakaf indonesia.

Pengelolaan Wakaf Produktif di Lembaga Amil Zakat Nurul Fikri

Keywords: Productive Waqf, Management, nadzir. Abstract: Lembaga Amil Zakat Nurul Fikri as the object of research for various reasons underlying this paper, including the policy of zakat institutions to receive waqf. Basically, the authority of zakat institutions is only to receive zakat infaq and shadaqah, but it is different from Nurul Fikri who also receives and manages waqf. Among them productive waqf that is being managed is productive sengon tree whose initial allocation of waqf is to build educational institutions.

The results showed that 1) Zakat Nurul Fikri Institution receives authority as nadzir waqf because of the encouragement of social factors of the community to make some of its assets, in addition this Institution also makes a program of the establishment of an independent waqf institution and the plan is a program that will be established in 2021. In developing and managing productive waqf Nurul Fikri has followed in accordance with what is intended by law No. 41 of 2004, but there are several things that need to be improved related to institutional problems.

Keywords: productive waqf, management, nadzir.

Related Posts

Leave a reply