Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Sabtu, 18 April 2020, Lembaga Kajian Islam dam Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI) melaksanakan diskusi daring dengan tema Peran Lembaga Zakat dan Wakaf Dalam Menopang Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19, sekaligus mengenang satu tahun kepergian Almh. Prof. Dr. Uswatun Hasanah, guru besar FHUI sekaligus ‘Ibu’ zakat dan wakaf Indonesia.

Selain itu, diskusi daring ini juga dibarengi dengan peluncuran buku “Zakat dan Wakaf Dalam Indonesia Kontemporer”. Diskusi daring ini mendatangkan 5 pembicara yaitu Bambang Suherman, M.Si, Ketua Umum Forum Zakat, Ir. Seperti kata Bambang, lembaga-lembaga zakat di Indonesia turut aktif memerangi pandemi ini. Mulai dari edukasi sterilisasi, medis frontline, ketangguhan keluarga, pemulasaran jenazah, hingga program ketahanan pangan.

Salah satunya adalah ternak lele hidroponik yang bertujuan untuk mempertahankan stok pangan dan menjaga keproduktifan di rumah masing-masing. Dosen FHUI, Farida Prihatini, juga mengingatkan, Zakat bukan hanya dilakukan pada saat bulan Ramadhan.

Farida juga mengatakan perlu adanya koordinasi antara lembaga-lembaga zajat agar pembagiannya merata. Irwan, juga mengatakan banyak hal yang bisa diambil dari wakaf untuk memerangi pandemi ini.

Menkeu Yakini Zakat dan Wakaf Bantu Pecahkan Masalah

Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Menkeu Yakini Zakat dan Wakaf Bantu Pecahkan Masalah

Menkeu Yakini Zakat dan Wakaf Bantu Pecahkan Masalah Pembangunan. Brodjonegoro meyakini, jika dikelola dengan format yang baik, zakat dan wakaf dapat membantu memecahkan masalah sosial ekonomi terkait pembangunan di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) periode 2015-2019 di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (27/11). Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, Menkeu menilai, Indonesia sangat berpeluang dapat memecahkan ketiga persoalan tersebut dengan memanfaatkan apa yang telah ada dalam sistem ekonomi syariah, khususnya zakat dan wakaf.

Jika dapat dilakukan secara berkesinmabungan dan dikelola dengan baik, ia meyakini zakat dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan. Pembangunan wakaf, lanjutnya, di sisi lain juga memberikan manfaat tersendiri, khususnya tekait penyerapan tenaga kerja.

Kalau wakaf itu dikembangkan, hasilnya juga bsia dipakai untuk mendorong pemberdayaan umat, sekaligus membantu memecahkan masalah sosial ekonomi pembangunan,” ungkapnya. Menkeu berharap, Indonesia dapat terus mengembangkan ekonomi syariah dalam konteks pengelolaan yang lebih modern. Dengan demikian, bukan tidak mungkin apa yang diterapkan di Indonesia nantinya akan menjadi contoh bagi banyak negara lain dalam menyelesaikan masalah pembangunannya.

Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam Saat Pandemi COVID-19

Diantara bentuk upaya yang diserukan dan dilakukan oleh dunia untuk mengurangi penyebaran wabah ini adalah dengan social atau physical distancing. Mengingat bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu supply, demand dan supply-chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat.

Berhubung ketahanan setiap lapisan atau tingkatan tersebut berbeda-beda, maka masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah khususnya mikro dan pekerja informal berpendapatan harian, tentu menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filantropi dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Diantara pilihan penyaluran yang dapat dilakukan adalah melalui: (1) Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam membiayai usaha nano dimana dananya dapat berasal dari beberapa sumber, baik dari masyarakat umum, perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD; (2) pinjaman langsung tanpa margin baik untuk usaha maupun konsumsi yang disalurkan oleh perusahaan (swasta atau BUMN/BUMD) kepada karyawan atau mitranya (seperti pengemudi ojek online) dimana dananya dapat berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau pos lainnya.

Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis untuk

Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Pemberdayaan Wakaf Produktif: Upaya Strategis untuk

Empowerment of Nigerian Muslim Households through Waqf, Zakat, Sadaqat, and Public Funding. Manajemen Pemberdayaan Perempuan (Perubahan Sosial Melalui Pembelajaran Vocational Skill Pada Keluarga Nelayan). Wakaf sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia.

Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia. Fundraising Wakaf Pesantren Tebuireng Jombang dan Gontor Ponorogo. Huda, N., Rini, N., Mardoni, Y., Hudori, K., & Anggraini, D. (2017) Problem, Solutions, and Strategies Priority for Waqf in Indonesia. Fiqih Tamkin: Membangun Modal Sosial dlam Mewujudkan Khoiru Ummah. Pengaruh Pembangunan Fisik terhadap pemberdayaan Masyarakat Di Keluarahan Simpang pasir kecamatan Palaran Kota Samarinda. Wakaf Tunai sebagai Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Ummat Islam di Indonesia.

ZAKAT DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN

Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. ZAKAT DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN

Abstract. This study aims to analyze empirically whether zakat has an impact on efforts to reduce the level of poverty.

As the main problem faced by the Indonesian people is the problem of poverty. From several analysis results show that zakat can reduce the number and percentage of poor families, and reduce the depth and severity of poverty. The results revealed that the provision of productive zakat capital in the form of business capital has a positive impact and can reduce the poverty rate. Therefore, the provision of productive zakat in the form of venture capital can be continued and upgraded.In addition to the need to develop the distribution of zakat to micro small medium enterprises (SMEs) or group of joint ventures (KUBE) so that there is collaboration and synergy between individuals.

Based on the results of the study there is a positive influence between the utilization of productive zakat programs LAZ An-Naafi 'Boyolali to income mustahiq. That income mustahiq influenced by the utilization of productive zakat with a large contribution of influence is 30.5%.

This can be seen from the development of income and fulfillment needs mustahiq after following the program of productive zakat empowerment LAZ An-Naafi 'Boyolali which can also be used for venture capital.

Platform Zakat dan Wakaf Digital, Bukti Akuntabilitas Pengelolaan

Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Platform Zakat dan Wakaf Digital, Bukti Akuntabilitas Pengelolaan

× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.

The UAE mGovernment is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.

Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.

Kementerian Agama RI dan FEB UI Selenggarakan Seminar Zakat

Zakat Dan Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Kementerian Agama RI dan FEB UI Selenggarakan Seminar Zakat

DEPOK – Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan Prodi Ilmu Ekonomi Islam, Islamic Bussines and Economic Community (IBEC), FSI, PEBS pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Zakat Wakaf Goes to Campus yang berlangsung di Auditorium Soeria Atmadja, pada Senin (24/9/2018). Acara ini dibuka oleh sambutan dari Tika Arundina Aswin, Ph.D., selaku Ketua Prodi Ilmu Ekonomi Islam.

Di sisi lain, wakaf juga menjadi salah satu sumber dana sosial potensial dan berkaitan erat dengan kesejahteraan rakyat. Dilanjutkan dengan keynote speech oleh H. Muhammad Fuad Nasar, S.Sos., M.Sc., selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Ia manyampaikan bahwa ilmu ekonomi Islam yang lahir di dunia saat ini lebih humanis, peduli terhadap masalah kemiskinan dan kesejahteraan.

Instrumen kedua tersebut merupakan dua lokomotif penting di dalam pergerakan ekonomi Islam yang bisa menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan. Beliau mengatakan makna dari Filantropi dalam Islam ada tiga, yakni membantu sesama, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan kebaikan bersama.

Narasumber ketiga disampaikan oleh Dr. Bambang Himawan selaku Kepala Divisi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI. Ia menyampaikan ekonomi Islam yang hidup dalam perputaran harta harus ditopang oleh zakat dan terhindar dari riba & judi. Setiap ‘sen’ transaksi selalu embedded kewajiban sosial dan komersil sekaligus, sehingga secara otomatis keuntungan finansial tidak mampu diperoleh dengan mengeksploitasi biaya sosial, karena keuntungan finansial bukanlah ultimate goal dari sebuah transaksi melainkan sebuah akibat dari tindakan untuk tujuan kemaslahatan yang dilakukan secara efektif dan efisien,” tutup Imam Teguh Saptono dalam diskusi panel ini.

Related Posts

Leave a reply