Wakaf Uang Dalam Perspektif Islam. Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat di samping zakat, infak dan sedekah. Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah.
Demikian di antara beberapa nash al Qur’an dan hadits yang dapat dijadikan landasan utama disyari’atkannya wakaf dalam Islam. Perdebatan ulama tentang unsur ”keabadian”, pada dasarnya tidak lepas dari pemahaman mereka terhadap petunjuk Rasulullah kepada Umar ibn Khathab “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya”. Paham yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang, membuka peluang bagi asset wakaf untuk memasuki berbagai usaha investasi seperti syirkah, mudharabah dan lainnya. Karena tidak ada nash al-Qur’an dan sunah Rasulullah yang secara tegas melarang wakaf uang maka atas dasar maslahah mursalah , wakaf uang dibolehkan, karena mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, atau dalam istilah ekonomi dapat meningkatkan investasi sosial dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal umat.
Mereka mewakafkan tanah agar dibangun masjid, rumah sakit atau sekolah. Yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah rakyat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Tulisan ini mengkaji wakaf tunai dalam perspektif hukum Islam.
عن ابن عمر قال : قال عمر للنبي صلى الله عليه وسلم : إن مائة سهم التي لي في خيبر لم أصب مالا قط أعجب إلي منها قد أردت أن أتصدق بها، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: احبس أصلها وسبل ثمرتها (رواه النسائي). Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama melalui surat Nomor Dt. [16] Kedua, pendapat ulama Hanafiah yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar istiḥsān bi al-ʻurf.
[17] Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang). حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه أو أصله بقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجود. باب وقف الدواب والكراع والعروض والصامت وقال الزهري فيمن جعل ألف دينار في سبيل الله ودفعها إلى غلام له تاجر يتجر بها وجعل ربحه صدقة للمساكين والأقربين هل للرجل أن يأكل من ربح تلك الألف شيئا وإن لم يكن جعل ربحها صدقة في المساكين قال ليس له أن يأكل منها (رواه البخاري).
Money occupies an important position in the activities of economic transactions in various countries in the world because it not only serves as a medium of exchange, but is already regarded as a thing despite the differences of opinion among jurists as a commodity that can be traded. The provisions of the endowment money held in Indonesia are regulated in Law No.
Endowments money to basically encourage Islamic banks to be a Nazarite professionals. The bank as a surrogate recipient waqf property can be investing the money in legitimate business sectors that produce benefits. Uang menempati posisi penting dalam kegiatan transaksi ekonomi di berbagai Negara di dunia karena tidak hanya berfungai sebagai alat tukar, tetapi sudah dianggap sebagai benda meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama fikih sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan.
Ketentuan tentang wakaf uang yang dilaksanakan di lndonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf uang pada dasarnya mendorong bank Syariah untuk menjadi nazir yang profesional.
Pihak bank sebagai penerima titipan harta wakaf dapat menginvestasikan uang tersebut pada sektor-sektor usaha halal yang menghasilkan manfaat. Pihak bank sendiri sebagai nazir berhak mendapat imbalan maksimum 10% dari, keuntungan yang diperoleh.
How to Cite. SYARJAYA, H.E Sibly.
WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA., [S.l. ], v. 11, n. 1, p. 49-92, sep. 2020. ISSN 2715-3614.
Available at: < http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/3325 >. Date accessed: 15 jan. 2022. doi: http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3325.
Therefore, the idea of wakaf with money arises as it goes along with the need for funds to alleviate poverty while the location of the needy communities is spread outside the wakif area. Sejak lama, umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Pihak yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah masyarakat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada.
Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian. Wakaf tunai biasanya berupa uang tunai yang diberikan oleh pewakaf kepada yang berhak menerimanya melalui tangan lembaga amil zakat, infak dan sedekah atau bisa juga dengan surat berharga seperti cek.
Tulisan ini mengkaji sejauh mana potensi wakaf tunai, terutama di Indonesia. Selain itu juga untuk mendapatkan kajian lebih mendalam tentang hukum wakaf tunai dalam pandangan Islam dan juga untuk mendapatkan formula yang tepat dalam mengoptimalkan prospek cerah wakaf tunai, di antaranya dengan diarahkan ke wakaf produktif.