Wakaf Tunai Sebagai Dana Publik. Wakaf sesungguhnya sudah cukup lama memainkan peran sebagai penyulut semangat jama’ah. Tempat peribadatan, pemakaman, dan lain sebagainya diasumsikan sebagai wujud final dari pengejawantahan wakaf.

Tentunya persepsi ini keliru sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan wakaf sebagai potensi kebangkitan ekonomi sebuah majemuk masyarakat kurang dioptimalkan. Padahal wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, lebih dari itu ia juga diharapkan mampu menjadi asset yang bernilai produktif dan solutif. Wakaf tunai atau biasa disebut (cash waqf) yang mulai populer, terutama setelah dipromosikan oleh Prof. Dr. M. A. Mannan. Namun lebih dari itu, ia adalah asset yang berharga serti bersifat produktif dan berkarakter bisinis terutama bagi sector perbankan. Prof. Mannan dalam presentasinya tentang hasil penelitiannya yang berjudul “Structural Adjusment and Islamic Voluntary Sector with Special Refrence to waqaf in Bangladesh” (dipublikasikan oleh Islamic Development Bank / IDB di Jeddah tahun 1995), menyatakan bahwa pemberdayaan wakaf tunai sebenarnya telah di mulai semenjak era Turki Utsmani. 5.Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.

Namun juga mencakup dimensi lain, yaitu kemaslahatan yang amat besar terutama sebagai peningkatan gairah bisnis dan social. Pun para ekonom Muslim di Indonesia mulai mengkaji lebih dalam permasalah ini. Catatan terakhir bulan Mei 2012 Kementrian Agama RI telah menetapkan lima LKS penerima wakaf uang. Dan sesuai dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No.1 Tahun 2009, sertifikat dapat diberikan kepada wakif yang telah mewakafkan uangnya paling sedikit Rp.1000.000 (satu juta rupiah) dengan menertakkan asal uang dan identitas lengkap. Terakhir, seorang tidak perlu menunggu kaya raya untuk berwakaf karena uang lebih mudah dibuat pecahannya melalui sarana wakaf kolektif. Jika dianalogikan, misalnya saja terdapat satu juta masyarakat Muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp.

Dan jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen pertahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp. SIBL sendiri merupakan model perbankan yang luar biasa, dengan misi menghapusan kemiskinan dan memberdayakan keluarga melalui investasi social berdasarkan system ekonomi partisipatif. Wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan social.

Dengan memanfaatkan tabungan warga yang berpenghasilan tinggi melalui penukaran sertifikat wakaf tunai. Penerbitan sertifikat wakaf uang akan membuka peluang penggalangan dana yang cukup besar karena:. Dan dapat juga diinvestasikan untuk mendanai pendirian badan usaha baru yang mampu mengurangi ketergantungan rakyat kepada tengkulak.

Portofolio investasi lainnya adalah menyalurkan dana melalui kredit-kredit mikro ke sector-sektor yang mampu mengurangi pengangguran dan menciptakan calon-calon wirausaha baru.

Wakaf Tunai untuk Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Wakaf Tunai Sebagai Dana Publik. Wakaf Tunai untuk Pengembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Oleh karena itu, pada tahun 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa wakaf tunai, yang meliputi wakaf tunai / wakaf al-nuqud merupakan anugerah oleh seseorang, lembaga atau badan hukum yang berbentuk wakaf tunai. Tantangan lain yang dihadapi dalam pengembangan wakaf tunai di Indonesia antara lain sistem, regulasi, produk, dan teknologi informasi.

Identifikasi masalah internal dan eksternal diperlukan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam rangka pengembangan wakaf uang di Indonesia. Faktor internal meliputi kekuatan dan kelemahan instrumen wakaf tunai, dan faktor eksternal meliputi peluang dan ancaman yang akan dihadapi.

Selain itu, banyak aset wakaf potensial di beberapa daerah yang belum teridentifikasi dan disertifikasi dengan baik. Faktor peluang antara lain 1) Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, 2) Dukungan dari pemerintah dan pemerintah daerah, 3) Potensi wakaf uang yang tidak terbatas, 4) Minat masyarakat terhadap ekonomi Islam yang semakin berkembang, dan 5) Munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi yang berkaitan dengan ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta. Ada banyak bermunculan lembaga keuangan dan ekonomi Islam (Lembaga Keuangan Ekonomi Syariah) dan program studi yang terkait dengan ekonomi Islam dan turunannya di universitas negeri dan swasta. Di sisi lain, terdapat beberapa ancaman yang dihadapi dalam rangka pengembangan wakaf tunai di Indonesia.

Related Posts

Leave a reply