Wakaf Tunai Atau Wakaf Uang. The results of this study conclude that the implementation of the distribution of good and directed cash waqf can increase mauquf alaihi income and can support the development of SMEs so that it is more productive.

Bingung Wakaf Tunai dan Wakaf Uang

Wakaf Tunai Atau Wakaf Uang. Bingung Wakaf Tunai dan Wakaf Uang

Assalamualaikum Wr Wb,. Berdasarkan literatur dan masukan dari berbagai pihak, ternyata penggunaan istilah sertifikat wakaf tunai kurang tepat untuk menggambarkan pengumpulan uang dalam wakaf tersebut. Namun, yang dimaksud dengan kedua istilah ini (wakaf tunai dan wakaf uang) yang Saudara tanyakan, insya Allah lebih kurang maksudnya sama, yakni wakaf uang secara tunai atau wakaf tunai berbentuk uang.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 11 Mei 2011 dirumuskan: "Wakaf uang (cash wakaf/wakaf alnuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dalam bentuk uang.".

Wakaf Tunai

Wakaf Tunai Atau Wakaf Uang. Wakaf Tunai

Wakaf Tunai. Hukum Wakaf Tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat kemaslahatan umat.

Pendapat Pertama: Wakaf tunai hukumnya tidak boleh. Ibnu Abidin berkata: “ Wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadis, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i. Beliau menjawab: dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh, karena tujuan disyariatkan wakaf adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya.

PERANAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN

Wakaf Tunai Atau Wakaf Uang. PERANAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diharapkan bahwa kegiatan wakaf Indonesia dapat berkembang dengan baik, sehingga dapat berfungsi sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, itu diatur tidak hanya obyek tetap, tetapi juga benda bergerak termasuk wakaf tunai. Wakaf tunai adalah hal baru di kalangan umat Islam diIndonesia.

Wakaf Uang dengan Sistem Online

Efektifitas instrumen ini bagi perekonomian sangat tergantung dari peran negara dalam penggunaannya. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Related Posts

Leave a reply