Wakaf Tanah Milik Dan Kesejahteraan Umat. KONTRIBUSI WAKAF TANAH MILIK SEBAGAI POTENSI EKONOMI UMAT (Studi Kasus Di Desa Menemeng) Kamrullah M. H.I Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu. Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu Keywords: Wakaf Tanah, Ekonomi Ummat Abstract Tujuan Penelitian ini adalah :1).Untuk mengetahui pengaturan perwakafan tanah milik untuk usaha produktif ditinjau menurut syari at Islam dan perundang-undangan yang berlaku, 2).

Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi wakaf tanah milik sebagai potensi ekonomi umat di Desa Menemeng, 3).Untuk mengetahui penyebab perwakafan tanah milik untuk usaha produktif tidak banyak dilakukan oleh umat Islam di Desa Menemeng. Teknik analisis data menggunakan intepretasi teori (theoritical inter pretative).Kesimpulan penelitian ini adalah; 1) Pengaturan perwakafan tanah milik untuk usahaproduktif dalam syariat Islam adalah masalah ijtihad, tidak ada ketentuan yang tegas dalam teks al-Qur’an dan hadits.

Sedangkan dalam perundang-undangan diatur dalam PeraturanPemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Inpres nomor 1 tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, buku III yang mengatur wakaf dan shodaqoh,Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf,tujuanwakaf untuk ibadah dan atau kesejahteran umum menurut syari’at Islam, 2) Wakaftanah milik mempunyai potensi yang besar dalam memberikan kontribusi terhadappeningkatan ekonomi umat akan tetapi, masih sangat sedikit dan belum dapat dirasakan pengaruhnya terhadap kesejahteraan umat secara optimal, 3) Perwakafan tanah milik untuk usaha produktif tidak banyak dilakukan di Desa Menemeng dikarenakan: a) Struktur hukum; 1,Kepala Kantor Urusan Agama belum menjalankan tugasnya sebagai pembimbing, pengawas, pelaksana perwakafan secara maksimal, khususnya di bidang pembimbingan,2. Belum terbentuknya Badan Wakaf Indonesia di tingkat Kabupaten b)Budaya hukum umat Islam di Desa Menemeng masih berorientasi pada pola pikir konvensional.Wakaf dipahami sebagaimana yang ada dalam pengertian agama secara klasik Di sampingkurang maksimalnya sosialisasi undang-undang perwakafan kepada masyarakat ditingkat pedesaan References Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, cet.

Ahmad Daud Ali, 1988, Sistem ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Universitas Press, Jakarta. Ahmad Azhar Basyir, 1977, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, al Maarif, Bandung.

Kepala KUA Kotagede Melaksanakan Bimbingan Perwakafan

Wakaf Tanah Milik Dan Kesejahteraan Umat. Kepala KUA Kotagede Melaksanakan Bimbingan Perwakafan

Yogyakarta (KUA Kotagede) – Dalam rangka untuk memberikan pembekalan kepada Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bertempat di KUA Kotagede (Kamis, 17/03/2022) Setyo Purwadi Kepala KUA Kotagede melaksanakan bimbingan tentang prosedur pendaftaran wakaf sampai terbitnya sertifikat dari BPN. Dalam paparannya, Setyo Purwadi menyampaikan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syari’ah. Tanah yang telah diwakafkan, sangat penting untuk dicatatat oleh PPAIW di KUA sebagai bukti apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan pada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut disampaiakan juga tentang prosedur pendaftaran Wakaf :. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas hara benda yang akan diwakafkan.

Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a). Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4. Selama melakukan PKL di KUA Kotagede, diharapkan para Mahasiswa betul-betul dapat memahami dan menerapkannya tentang berbagai pelayanan KUA di masyarakat, termasuk perwakafan, tandasnya.

Pengelolaan Wakaf di Masa Dinasti Umayyah

Wakaf Tanah Milik Dan Kesejahteraan Umat. Pengelolaan Wakaf di Masa Dinasti Umayyah

Syariat wakaf telah dikenal sejak zaman Rasulullah, tepatnya ketika hijrah ke Madinah. Syariat wakaf telah dikenal sejak zaman Rasulullah, tepatnya ketika hijrah ke Madinah. Rasulullah SAW sendiri yang pertama kali mewakafkan tanah milik untuk di bangun Masjid.

Seiring dengan terus meluasnya wilayah kekuasaan umat di era dinasti Umayyah, Islam telah menjadi negara yang kuat dan damai. Berbagai praktik ekonomi Islam makin dikembangkan, mulai dari sedekah, Zakat, infak, dan wakaf.

Setelah itu, dibentuklah lembaga yang mengatur aset wakaf dan penyalurannya ke mauquf ‘alaih. Taubah bin Ghar al-Hadhramiy yang menjabat sebagai hakim di Mesir pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M) dari Dinasti Umayyah, misalnya, telah merintis pengelolaan wakaf di bawah pengawasan seorang hakim.

Related Posts

Leave a reply