Wakaf Juga Memiliki Rukun Wakaf Yaitu Kecuali. - Orang atau Badan yang hendak menerima wakaf. Wakaf adalah menyerhakan sebagian harta untuk dimanfaatkan sesuai dengan akadnya. Rukun Wakaf adalah sesuatu yang harus ada dan sesuatu yang harus dilakukan pada waktu wakaf.
Wakif → Istilah (nama) untuk orang yang berwakaf Mauquf ‘alaih → Istilah (nama) untuk orang atau badan yang menerima wakaf Mauquf → Istilah (nama) untuk harta yang diwakafkan Sighat → Pernyataan Wakaf dari Wakif. B. Rukun Wakaf menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
Jelaskan hukum wakaf menurut syariat Islam? Contoh pembagian zakat fitrah dan penyalurannya dapat disimak di brainly.co.id/tugas/6264711. Dalil tentang perntah zakat dapat disimak di brainly.co.id/tugas/5791236.
Kata Kunci : Wakaf, Wakif, Maukuf, Shighat, Nadzir, pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
Wakaf merupakan salah satu istilah yang dekat dengan agama Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,.
"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.". Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi.
Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh). Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, "Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.".
Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan. Wapres Minta Pengelolaan Wakaf Uang Harus Profesional dan Modern.