Wakaf Disebut Amal Jariyah Karena. VIVA – Salah satu cara mempunyai peluang yang besar untuk masuk surga adalah dengan amalan sedekah jariyah, seperti wakaf. Melansir dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, dalam praktik berwakaf, Allah tidak membebankan kepada umat-Nya di luar batas kemampuan. Sesungguhnya, Allah memberikan karunia di muka bumi supaya manusia saling berbagi kepada sesama, salah satunya dengan wakaf.
Wakaf sebagai amalan sedekah jariyah ibarat umat Islam sedang investasi untuk punya hunian terbaik di surga.
Amal jariyah menjadi amalan seseorang yang tidak akan terputus pahalanya meski ia telah meninggal. Dalam hadist Abu Hurairah diriwayatkan Rasulullah Saw terdapat tiga amalan jariyah, yakni sedekah jariah, ilmu bermanfaat, dan doa anak sholeh. Cukuplah kematian sebagai penggetar hati, penetes air mata, penghancur kelezatan, serta memutus pertemuan,” ujarnya.
Kajian Takmir Masjid Ulil Albab yang diikuti puluhan peserta ini mengingatkan kepada jamaah untuk selalu merenungkan kematian. Amalan tersebut akan memberikan pahala baginya selama amalnya masih dimanfaatkan oleh orang lain.
“Ketika Orang meninggal maka akan terputus amalan untuknya, kecuali amal jariyah yang saya sebutkan tadi,” ujarnya. Oleh karena itu, kata Ustadz Amir alangkah baiknya orangtua mendidik anak-anaknya di jalan yang benar dan mengajarkannya tentang hukum-hukum Allah.
Secara istilah wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Adapun yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya. Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim bahwa ada tiga amalan yang tidak terputus walaupun telah meninggal dunia, salah satunya sedekah jariyah (wakaf). Wakaf memiliki banyak keutamaan di antaranya menanamkan sifat zuhud dan melatih diri untuk menolong kepentingan orang lain.
Pahalanya akan terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut digunakan, meskipun orang yang berwakaf tersebut telah meninggal dunia.
Liputan6.com, Jakarta Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.