Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam. Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam Muhammad Wahib STAI BINAMADANI Keywords: Wakaf, Wakaf Tunai, Hukum Islam Abstract Sejak lama, umat Islam terbiasa berwakaf dengan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah dan bangunan. Mereka mewakafkan tanah agar dibangun masjid, rumah sakit atau sekolah.

Yang dapat menikmati dan memanfaatkan harta wakaf tanah dan bangunan itu adalah rakyat yang berdomisili di lokasi sekitar harta wakaf tersebut berada. Karena itu tanah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dimanfaatkan.

Kondisi seperti ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu mengekalkan benda wakaf untuk dimanfaatkan kaum muslimin. Seiring dengan kebutuhan dana untuk pengentasan kemiskinan yang sangat besar dan lokasinya yang tersebar di luar daerah para wakif, maka muncullah pemikiran untuk berwakaf dengan uang. Uang bersifat lebih fleksibel dan tidak mengenal batas wilayah pendistribusian.

Tulisan ini mengkaji wakaf tunai dalam perspektif hukum Islam. Endnote/Zotero/Mendeley (RIS) BibTeX Issue Vol 1 (2019): Januari Section Articles.

WAKAF PRODUKTIF (CASH WAQF) DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Cash waqf is a breakthrough in appropriate with religious principles (maqāṣid al-sharī’ah) and social demands of humanity. MUI Fatwa Commission also stipulates that the cash waqf is a movement in accordance with the principles of the religion that brought prosperity to the human in here and hereafter. Wakaf uang merupakan gebrakan yang sesuai dengan prinsip agama (maqāṣid al-sharī’ah) dan tuntutan sosial kemanusian. Program ini bisa bersinergi dengan program-program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai manivestasi dari cita-cita besar Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Misalnya Khalifah ‘Umar ibn al-Khattāb ketika menjadikan tanah di Khaibar sebagai lahan produktif yang digunakan untuk kepentingan umat Islam. Program ini juga sudah didukung oleh hukum positif seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang wakaf, Demikian pula Fatwa MUI juga menetapkan bahwa wakaf dengan menggunakan uang adalah gerakan yang sesuai dengan prinsip agama yaitu membawa kesejahteraan untuk manusia baik untuk dunia maupun akhirat mereka.

Rekonstruksi Hukum Pengelolaan Dan Pengembangan Wakaf

Penelitian Disertasi dengan Judul “Rekonstruksi Hukum Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia Berdasarkan Asas Kemaslahatan” mempunyai latar belakang masalah banyak tanah/harta wakaf yang belum dikelola dan dikembangkan secara professional, sehingga membawa dampak negatif bagi masyarakat, diantaranya banyak tanah wakaf yang tidak terurus bahkan hilang, harta yang diwakafkan terbatas hanya benda tidak bergerak, harta wakaf tidak dikelola dan dikembangkan secara produktif. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti mempunyai rumusan masalah: 1) Mengapa pengelolaan dan pengembangan wakaf dan pelaksanaannya di Indonesia selama ini masih belum memaksimalkan aspek maslahah. Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) Menemukan dan menganalisis mengapa pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia selama ini masih belum memaksimalkan aspek maslahah. 3) Menemukan rekonstruksi hukum pengelolaan dan pengembangan wakaf dalam perspektif Hukum Islam di Indonesia berdasarkan asas kemaslahatan Jenis/tipe penelitian disertasi ini bersifat deskriptif kualitatif, dengan paradigma penelitian konstruktifisme (construktivisme), serta metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Semenara pendekatan yuiris empiris, digunakan dalam menganalisis permasalahan pengelolaan dan pengembangan wakaf dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan. Dengan dua pendekatan tersebut diharapkan mampu merekontruksi pengelolaan dan pengembangan wakaf menurut Hukum Islam di Indonesia berdasarkan nilai-nilai kemaslahatan Hasil penelitian ini adalah; 1) Pengelolaan dan pengembangan wakaf selama ini masih didasari pandangan bahwa wakaf masuk wilayah ta’abudi sehingga kurang mengedankan nilai kemaslahatan.

2) Problem/masalah wakaf terdiri dari problem filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kata kunci: Perwakafan, Pengelolaan dan Pengembangan, Kemaslahatan xiii.

WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL DAN

Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam. WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL DAN

RINGKASAN - Wakaf adalah suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk kepentingan dan pengembangan serta kelangsungan dakwah Islam di seluruh wilayah Indonesia. Ujud nyata yang telah diciptakan oleh lembaga wakaf ini antara lain yaitu lembaga-lembaga pendidikan agama Islam, rumah-rumah ibadah, dan sarana-sarana sosial yang bertujuan untuk kepentingan kaum muslimin, sebagian besar diperoleh dan dihasilkan dari sumbangan wakaf.

Fungsi wakaf di majelis religiositas mempunyai kemampuan ekonomi yang bertujuan demi memajukan kemakmuran masyarakat dengan terbuka sehingga untuk diperluas penggunaannya dan sinkron dengan ajaran syari’ah. Untuk memperkokoh keberadaan wakaf di bumi Indonesia ini dan sebagai realisasi dari UUPA No. Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap aset umat Islam tentang perwakafan.

Related Posts

Leave a reply