Wakaf Bagi Orang Yang Meninggal. Pertanyaan :. Orang tua kami sudah meninggal, kami merasa belum mampu membalas kebaikan dan jasa mereka. Sekarang ini kami diberikan sedikit kelebihan rejeki, kami ingin berwakaf untuk orang tua kami, apakah pahala wakaf kami ini dapat sampai kepada orang tua kami?

Amal sholeh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk diberikan oleh orang yang sudah sudah mati Insya Allah diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan hal tersebut, diantaranya adalah hadits di bawah ini :. Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"?

Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". Pahala itu adalah hak orang yang beramal.

Jika ia menghadiahkan kepada orang tuanya atau saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Demikianlah di dalam Islam, Allah memberikan banyak peluang untuk berbuat baik/berbakti kepada orang tua atau saudara muslim lainnya walaupun mereka sudah meninggal dunia, Insya allah mereka akan merasakan nikmatnya pahala dari Allah karena amal sholeh kita.

Hukum Menghadiahkan Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah

Wakaf Bagi Orang Yang Meninggal. Hukum Menghadiahkan Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah

Misalnya, seseorang mewakafkan mushaf Al-Quran pada masjid dan dia menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal? Dalam Islam, menghadiahkan pahala kebaikan untuk orang yang sudah meninggal, seperti menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal, hukumnya adalah boleh. Di dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan bahwa Ibnu Umar telah berkata sebagai berikut;. Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Karena itu, boleh menghadiahkan pahala wakaf dan lainnya untuk orang yang sudah meninggal.

Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya.

Manfaat dan hikmah berwakaf

Wakaf Bagi Orang Yang Meninggal. Manfaat dan hikmah berwakaf

Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.

Wakaf jenis ini yang paling umum adalah pemanfaatan tanah untuk pembangunan tempat ibadah. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemakaian wakaf harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati, misalnya untuk mendirikan bangunan tempat ibadah, atau kepentingan lain yang berhubungan dengan ibadah atau kepentingan agama. Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain. Berdasarkan manfaat dan tujuan wakaf yang sudah disebutkan di atas, tentunya dengan berwakaf kita bisa memberikan kesejahteraan bagi banyak pihak, seperti keluarga, orang sekitar, dan diri sendiri.

Kita bisa mendapatkan segala kebaikan dan hikmah wakaf dengan berbagai cara, salah satunya bisa diwujudkan dengan Asuransi Brilliance Hasanah Maxima dari Sun Life yang bukan cuma menjadi investasi dalam melindungi diri kini dan nanti, tetapi juga berwakaf untuk kelimpahan pahala dan kebaikan.

Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya

guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat.

Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal).

bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf

Wakaf Bagi Orang Yang Meninggal. Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf

Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah, antara lain:. Bagi orang yang berwakaf (wakif), pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia sudah meninggal dunia. Dibandingkan sedekah dan hibah, manfaat waqaf jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan.

Karena secara prinsip barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan). Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan.

Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng. Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.

Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.

Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal – BSM Umat

Wakaf Bagi Orang Yang Meninggal. Hukum Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal – BSM Umat

Tetapi masih banyak pertanyaan dari benak umat muslim, apakah boleh jika berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Kesunnahan berqurban ini ditujukan kepada muslim yang merdeka, baligh, berakal dan mampu. Para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada ketentuan qurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali apabila ia berwasiat ingin berqurban.

Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berqurban, maka lazimnya qurban ini dilakukan oleh keluarganya. Sementara jika tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal maka qurban itu tidak sah. Sebab tidak sahnya qurban untuk orang yang meninggal dijelaskan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab syafi’I, dalam kitan Minhaj Ath-Thalibin. Orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi berniat ibadah untuk dirinya sendiri sehingga tidak sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika ia berwasiat atas hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada riwayat mengenai qurban yang dilaksanaka Ali bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu: “Bahwasanya Ali Radhiallahu Anhu pernah berqurban atas Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dengan menyembelih dua ekor kaming kibasy.

Sempurnakan Ibadah dengan Perbanyak Amal Jariyah

Wakaf Bagi Orang Yang Meninggal. Sempurnakan Ibadah dengan Perbanyak Amal Jariyah

Amal jariyah menjadi amalan seseorang yang tidak akan terputus pahalanya meski ia telah meninggal. Dalam hadist Abu Hurairah diriwayatkan Rasulullah Saw terdapat tiga amalan jariyah, yakni sedekah jariah, ilmu bermanfaat, dan doa anak sholeh.

Cukuplah kematian sebagai penggetar hati, penetes air mata, penghancur kelezatan, serta memutus pertemuan,” ujarnya. Kajian Takmir Masjid Ulil Albab yang diikuti puluhan peserta ini mengingatkan kepada jamaah untuk selalu merenungkan kematian. “Ketika Orang meninggal maka akan terputus amalan untuknya, kecuali amal jariyah yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ustadz Amir alangkah baiknya orangtua mendidik anak-anaknya di jalan yang benar dan mengajarkannya tentang hukum-hukum Allah.

Related Posts

Leave a reply