Wakaf Al-qur'an Untuk Orang Yang Sudah Meninggal. Misalnya, seseorang mewakafkan mushaf Al-Quran pada masjid dan dia menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal?
Di dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan bahwa Ibnu Umar telah berkata sebagai berikut;. Karena itu, boleh menghadiahkan pahala wakaf dan lainnya untuk orang yang sudah meninggal.
Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya.
Orang tua kami sudah meninggal, kami merasa belum mampu membalas kebaikan dan jasa mereka. Amal sholeh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk diberikan oleh orang yang sudah sudah mati Insya Allah diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan hal tersebut, diantaranya adalah hadits di bawah ini :. Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"?
Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada orang tuanya atau saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya.
Demikianlah di dalam Islam, Allah memberikan banyak peluang untuk berbuat baik/berbakti kepada orang tua atau saudara muslim lainnya walaupun mereka sudah meninggal dunia, Insya allah mereka akan merasakan nikmatnya pahala dari Allah karena amal sholeh kita.
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal. Wakaf jenis ini yang paling umum adalah pemanfaatan tanah untuk pembangunan tempat ibadah. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemakaian wakaf harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati, misalnya untuk mendirikan bangunan tempat ibadah, atau kepentingan lain yang berhubungan dengan ibadah atau kepentingan agama.
Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus.
Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain. Berdasarkan manfaat dan tujuan wakaf yang sudah disebutkan di atas, tentunya dengan berwakaf kita bisa memberikan kesejahteraan bagi banyak pihak, seperti keluarga, orang sekitar, dan diri sendiri.
Ketika manusia meninggal dunia, maka terputus sudah amal jariahnya kecuali tiga perkara yakni: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat dan doa anak yang sholeh. Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang 3 amal yang tidak terputus pahalanya mesipun sudah wafat. Hadits tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh yang berdoa baginya.". "Barangsiapa membaca al-qur'an dan mengamalkannya maka kedua orang tuanya pada hari kiamat akan dipakaikan mahkota yang cahayanya lebih bagus daripada cahaya matahari menembus rumah-rumah di dunia.".
Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.".