Unsur Yang Harus Ada Dalam Wakaf Adalah. Berikut adalah unsur-unsur yang harus ada dalam WAKAF:. Al-wakif, yakni orang yang melakukan wakaf Al-mauquf, yakni benda yang hendak diwakafkan Orang yang menerima wakaf atau orang yang ditugaskan mengelola wakaf tersebut (nair wakaf) Ikrar wakaf atau sighat.
Wakaf adalah ibadah sunnah dalam islam yang sangat dianjurkan mengingat pahalanya yang tidak putus-putus. Secara istilah, Wakaf ini diartikan sebagai menahan harta seseorang secara kekal yang kemudian dikelola untuk diambil manfaatnya dan dipergunakan bagi masyarakat.
Contoh wakaf ini adalah apabila si A menyerahkan tanahnya untuk diwakafkan sebagai tempat membangun masjid. Maka tanah tersebut tidaklah boleh untuk diambil, dihadiahkan atau pun diwariskan. Materi tentang pengertian wakaf brainly.co.id/tugas/2667891. Materi tentang hukum wakaf brainly.co.id/tugas/6287023. Kata Kunci : Wakif, Unsur, Wajib, Rukun, Sighat.
Klaten-Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/ tujuan tertentu.
Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan, Munsifun dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang dilaksanakan di Mushola Al Amin Dukuh Ngawen Desa Ngawen Kec Ngawen, disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa, Rabu (31/1). "Kesadaran umat Islam Kecamatan Ngawen dalam berwakaf termasuk tinggi, data dua tahun terakhir ini sudah ada 195 lokasi tanah wakaf dengan luas 49.216 M² dengan rincian 189 sudah sertifikat dengan luas 56640 M² dan 6 baru masih dalam proses dengan luas 15.011 M²," ungkapnya. Seperti penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, bahwa Wagiran Partowiyono telah mewakafkan berupa sebidang tanah yang ada sudah bangunan mushalla untuk kepentingan beribadah bagi masyarakat dukuh Ngawen.
Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW.
"Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah milik umat atau menjadi aset umat, semoga menjadi amal jariyah wakif," imbuhnya.
Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal.
Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Klaten-Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/tujuan tertentu.
Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Munsifun dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang dilaksanakan di Mushola Al Amin Dukuh Ngawen Desa Ngawen Kec Ngawen, disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa,(31/1). Kesadaran umat Islam Kecamatan Ngawen dalam berwakaf termasuk tinggi, data terakhir 2 tahun terakhir ini sudah ada 195 lokasi tanah wakaf dengan luas 49216 M² dengan rincian 189 sudah sertifikat dengan luas 56640 M² dan yang baru 6 masih dalam proses dengan luas 15011 M², ungkapnya. Seperti penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, bahwa Wagiran Partowiyono telah mewakafkan berupa sebidang tanah yang ada sudah bangunan mushalla untuk kepentingan beribadah bagi masyarakat dukuh Ngawen. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW. Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah milik umat atau menjadi aset umat, semoga menjadi amal jariyah wakif, imbuhnya.
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa pelaksanaan wakaf menuntut adanya empat unsur asasi tersebut. “Yang melaksanakan pengurusan dan pengelolaan wakaf (nazhir) adalah pihak yang melaksanakan pengurusan dan pengelolaan, pengaturan, pemeliharaan, penginvestasian harta kekayaan wakaf, baik terdiri atas satu orang atau kelompok, baik orang maupun badan hukum. Asy-Syirâzî menyatakan, “Dasarnya ialah karena para sahabat berwakaf dan menunjuk orang yang menjadi nazhir atas harta wakaf mereka.”[4]. Buktinya, Umar r.a. berwakaf sesuai petunjuk Nabi saw dan—sepanjang pengetahuan kami—ia tetap menjadi nazhir wakafnya sampai ia wafat. Buktinya, para fuqaha membahas kemugkinan wakif tidak menunjuk nazhir bagi harta wakafnya, sebagaimana akan dijelaskan. Kedua syarat tersebut di atas mengandung makna bahwa nazhir harus muslim, tanpa mempersoalkan jenis kelamin, apakah laki-laki atau perempuan.
Buktinya, Umar r.a. berwakaf sesuai petunjuk Nabi saw dan—sepanjang pengetahuan kami—ia tetap menjadi nazhir wakafnya sampai ia wafat.
Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu? Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta.
Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.