Uang Wakaf Tidak Masuk Kas Negara. Saat ini ada banyak mengelola uang wakaf yang disebut sebagai nazir. "Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, Kementerian Keuangan.
Sama sekali tidak benar," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (29/1/2021). Itu digunakan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf)," kata Nuh melanjutkan.
Nah, sesuai kaidah perwakafan, Nuh menegaskan uang wakaf yang telah dikelola lewat CWLS tetap ada dan tidak disalurkan ke manapun. "CWLS itu permintaan BWI ke Kementerian (Keuangan) untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang.
Minta tolong ke Kemenkeu daripada mikir yang belum tentu aman, karena uang wakaf dan dikembangkan CWLS itu tadi," tuturnya. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto menjelaskan, dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang nazir, perlu instrumen investasi yang aman, bisa melalui deposito bank syariah atau membeli sukuk pemerintah dengan salah satunya sukuk khusus seperti SWLS atau yang lain.
GERAKAN Nasional Wakaf Uang (GNWU) tidak berkaitan dengan pembiayaan pembangunan yang dilakukan pemerintah atau masuk kas negara. Wakaf uang yang dihimpun oleh nadzir, dikelola dan diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Ini semua masuk di nazhir dan jumlahnya sangat banyak, mulai dari BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazisnu, Lazismu, banyak sekali," ujar Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh dalam media briefing secara virtual, Jumat (29/1). Sekadar informasi, nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nuh menambahkan uang wakaf yang diterima nazhir akan dikelola dengan baik dan nilai pokoknya tidak hilang.
Salah satu hasil dari penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang ialah Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Serang, Banten. Pada Desember 2020, wakaf uang yang diterima oleh rumah sakit tersebut tercatat sebesar Rp8 miliar dan digunakan untuk menambah alat operasional pelayanan.
"Itu contoh konkret wakaf bangunan dan uang yang bisa melayani masyarakat. Saat ini kami sedang merancang untuk membangun RS mata selanjutnya di Cilegon bekerja sama dengan Baznas. Kami ingin wakaf menjadi instrumen tahan lama yang bisa memberikan kemanfaatan," jelas Nuh.
“Tidak ada sepeserpun uang wakaf yang masuk di pemerintahan, dalam hal ini kas negara, masuk di Kementerian Keuangan, sama sekali tidak benar,” katanya, Jumat (29/1/2021). Baca Juga : Wapres Minta Seluruh BUMN Komitmen Penuh Dukung Gerakan Wakaf Uang. “Karena itu, BWI tegaskan untuk urusan perwakafan, saya sampaikan uang wakaf tidak ada yang masuk dalam kas negara, semuanya masuk dalam nazhir,” jelasnya. Dia mengatakan uang wakaf pun dikelola dengan baik karena para nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola uang tersebut agar memiliki hasil.
Para nazhir bisa menginvestasikan wakaf uang ke instrumen yang berbadan hukum, misalnya deposito. Tapi kalau wakaf tidak boleh, harus diolah uangnya, hasilnya baru dipakai”.
Baca Juga : Erick Thohir Pastikan BUMN Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang. Dia menambahkan, literasi wakaf uang harus terus diperkuat ke depannya. Menurutnya, wakaf uang memiliki manfaat yang luar biasa, khususnya dalam mengurangi gap kemiskinan.
Dana wakaf ditampung nazir, salah satunya membangun dan operasional RS Mata di Banten. Baik itu untuk membiayai APBN maupun proyek-proyek yang dikelola pemerintah. Ketua BWI, Muhammad Nuh mengatakan GNWU adalah inisiatif dari BWI bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan lembaga nadzir lainnya. Program ini didukung penuh oleh pemerintah yang punya tujuan meningkatkan ekonomi syariah Indonesia.
Nuh menyampaikan, setiap nadzir punya program pengelolaan wakafnya tersendiri. Direktur Utama RS Mata Achmad Wardi BWI-DD, Moh Badrus Sholeh menyampaikan RS mata ini dibangun di atas tanah wakaf dan gedung yang berasal dari dana wakaf.
RS juga menerima dana dari program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) senilai Rp 13 miliar. RS juga berhasil membuat Retina dan Glaukoma Center dari dana wakaf senilai Rp 8 miliar.
Namun, program ini menuai persepsi negatif dari masyarakat, terutama terkait investasi uang wakaf melalui surat berharga syariah negara (SBSN). "Saya berani jamin," kata Nuh dalam Media Briefing Pasca Acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang secara virtual, Jumat (29/1). "Jadi ini bedanya wakaf dengan infaq yang uangnya boleh langsung dibagikan ke masyarakat," kata dia.
Badrus menambahkan, rumah sakit yang dikelolanya juga berhasil melayani 18 ribu pasien saat berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf tunai yang sudah terkumpul dan dititipkan di bank sebesar Rp 328 miliar.
JawaPos.com – Pemerintah menjamin bahwa uang wakaf tidak masuk ke kas negara. Sebagian kalangan khawatir, wakaf masuk ke kas negara.
“Jadi, kami ingin menegaskan, tidak ada sepeser pun uang wakaf itu masuk ke pemerintah, kas negara, atau Kementerian Keuangan. Kekhawatiran itu menjalar setelah Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menjadi populer. Dia juga menjamin, GNWU beroperasi sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku.
Berdasar akad yang disepakati bersama, penerima manfaat wakaf pun bisa dilacak. “Nazir mengelola dengan baik karena wakaf uangnya tidak boleh hilang.
Oleh karenanya, nazir punya tanggung jawab agar wakaf itu membuahkan hasil. Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menegaskan bahwa wakaf uang bukanlah seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Tidak ada satu rupiah pun masuk ke APBN,” tegasnya.