Tuliskan Rukun-rukun Haji Zakat Dan Wakaf. Zakat, Haji, Umrah dan Wakaf adalah istilah-istilah yang menunjuk pada ibadah tertentu yang dilaksanakan oleh umat islam. Masing-masing ibadah ini memiliki rukun yang berbeda.
Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan dengan jalan mengeluarkan harta dengan kadar tertentu untuk diberikan kepada golongan orang-orang yang berhak menurut syariat. Adapun rukun zakat (fitrah dan maal) adalah sebagai berikut:. Haji adalah ibadah wajib yang dilaksanakan dengan menyengaja berkunjung ke rumah Allah SWT (Baitullah) juga tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan sejumlah amalan ibadah sesuai ketentuan syariat.
Adapun UMRAH adalah ibadah yang dilaksanakan seperti ibadah haji (disebut Haji Kecil) namun waktunya tidak terikat. Wakaf adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan dengan menyerahkan harta benda bermanfaat kepada pihak berwenang untuk kemudian dikelola dan mafaatnya ditujukan bagi agama atau kesejahteraan umum.
Sebagai muslim yang taat tentunya ingin mengerjakan semua lima rukun Islam, syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji. Menurut tradisi islam, Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk meninggalkan istrinya yaitu siti hajar dan putranya Ismail di gurun. Pada saat itu Siti Hajar kebingungan untuk mencari air, sehingga dia berlari-lari kecil diantara dua bukit Safa dan Marwah namun tidak juga menemukannya.
Pada tahun 630 M, Nabi Muhammad dan pengikutnya berangkat dari Madinah ke Mekah untuk membersihkan Ka’bah dengan menghancurkan berhala-berhala tersebut. Pada saat Kekaisaran Ottoman, rombongan haji dikawal oleh kekuatan militer serta dokter di bawah komando Amir Al-Hajj. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”.
Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.”. Untuk perempuan, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup. Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.
Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Urutannya yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, dan cukur rambut (tahalul). Sa'i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai.
Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.
Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.". Dari dalil di atas dapat diketahui bahwasannya ibadah ini menjadi wajib bagi orang yang mampu.
Pada syarat kelima, yang dimaksud dengan mampu meliputi 6 hal antara lain sebagai berikut,.
Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.". Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.
Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW menyampaikan khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau melakukan Wukuf di kaki Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah dan disini pula tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya Siti Hawa setelah berpisah selama 100 tahun. Menurut riwayat, setelah Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy dirumahnya, maka beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar Ashiddiq.
Dari rumah Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung bersembunyi di Jabal Tsur kemudian menuju Madinah, sebagian orang-orang kafir Quraisy waktu mengejar Rasulullah SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung merpati yang sedang bertelur di sarangnya. Dengan melihat keadaan yang sedemikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin bersembunyi di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan main cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat At-Taubah ayat 40. Setelah orang kafir Quraisy pergi maka beberapa hari kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan selamat.
Dalam pertempuran tersebut kaum muslimin gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW.