Tujuan Wakaf Menurut Uu No 41 Tahun 2004. JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Penukaran Harta Wakaf Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang

Penukaran harta wakaf adalah penukaran harta wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya hukum islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan melakukan penukaran sebagaimana mazhab Maliki dan Syafi’i sangat menekankan pada keabadian harta benda wakaf walaupun sudah rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan mengunakan data primer, data sekunder dan tersier.

Hasil penelitian bahwa ada berbeda pendapat ulama dan madzhab tentang penukaran harta wakaf menurut hukum islam ada yang berpendapat melarang ibdal (penukaran) tanah wakaf sekalipun tanah tersebut tidak mendatangkan hasil sama sekali sebagian ulama lainnya memperbolehkan menukar tanah wakaf yang tidak atau kurang bermanfaat dengan tanah lain yang lebih baik namun dengan syarat-syarat tertentu. Dalam perundang-undangan tentang wakaf secara mutlak membolehkan penukaran karena yang menjadi sorotan bukan bentuk akan tetapi yang terpenting dari wakaf adalah fungsi dan tujuannya. Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pasal 51 menyebutkan bahwa mekanisme penukaran dilakukan oleh nadzir dengan mengajukan permohonan tukar ganti kepada menteri melalui kantor urusan agama dengan menjelaskan alasan perubahan status dan hasilnya harus dilaporkan oleh nadzir ke kantor pertanahan dana atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.The exchange of wakaf property is the exchange of wakaf property from its original form to another form of Islamic law basically the change of waqf status is not allowed to exchange as Maliki and Shafi'i school emphasize on the immortality of waqf property even if it is damaged or does not produce something.

In Article 40 of Law Number 41 Year 2004 regarding Waqf, the wakaf property that has been proclaimed is prohibited to be exchanged. The mechanism of exchange according to Islamic law must be through a pious judge who has knowledge and charity. 41 of 2004 on Waqf in article 51 states that the exchange mechanism is done by nadzir by applying for exchange to the minister through the religious affairs office by explaining the reason for the change of status and the result must be reported by nadzir to the land office of the fund or the relevant institution for registration Furthermore.

UU 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Pasal 20 Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan : dewasa; beragama Islam; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Pasal 54 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan : warga negara Indonesia; beragama Islam; dewasa; amanah; mampu secara jasmani dan rohani; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

Manfaat dan hikmah berwakaf

Tujuan Wakaf Menurut Uu No 41 Tahun 2004. Manfaat dan hikmah berwakaf

Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal. Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf.

Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain.

Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Tujuan Wakaf Menurut Uu No 41 Tahun 2004. Undang-undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaat.

Related Posts

Leave a reply