Tugas Untuk Mengelola Harta Wakaf Disebut. Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu? Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
Batang– Nadzir memiliki beban amanah yang tidak ringan, karena disamping pemegang amanah umat Islam yang mempercayakan harta bendanya untuk dikelola secara baik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap Allah SWT, demikian dikatakan Kepala KUA Subah H.M. Zaki Ali Ridlo saat memimpin ikrar wakaf pada Senin, (03/12) di KUA Kecamatan Subah Kab. Subah, wakif bersama keluarganya juga nadhir yang akan menerima wakaf tersebut. Zaki Ali Ridlo berpesan kepada nadzir yang baru saja menerima amanah dari wakif, untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. dia mengatakan bahwa Sesuai dengan Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, nadzir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. 41 tahun 2004, nadzir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia,” pesannya.
Dalam prosesi ikrar wakaf tersebut yang bertindak sebagai wakif adalah Bapak Salas Samudri beserta keluarga, dan yang bertindak sebagai nadzhir adalah Bapak H. Khoiruddin, dimana wakif menyerahkan tanahnya seluas 200 m2, untuk digunakan sebagai tempat ibadah dan taman Pendidikan Alqur’an (TPQ) di desa Sengon, dengan ikrar lisan di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf Kec. Maka peristiwa yang baru saja terjadi ini sangat tepat. Sementara itu H,Khoiruddin sebagai nadzir penerima amanat wakaf tersebut setelah prosesi selesai menyatakan bahwa dirinya berjanji akan mengelola dengan baik serta mengembangkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya. “Saya akan memegang amanah ini dengan baik, dan siap mempertanggungjawabkanya kepada umat dan Allah SWT,” katanya.
Pati – Untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf produktif di Kabupaten Pati, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Pati bersama Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan pembinaan lembaga dan Nazhir Wakaf di aula Kantor Kementerian Agama, Selasa (21/11/17). Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nadzir dalam mengelola Tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nadzir dalam mengelola tanah wakaf agar lebih professional.
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Moh. Saidun sebagai nara sumber kegiatan ini menyampaikan materi tentang Kebijakan Kemenag pada Pembinaan Nadzir Wakaf. Selain itu pembinaan eksternal juga dilakukan yang bersifat masive kepada masyarakat, lembaga-lembaga profesional dan lapisan masyarakat yang ikut berpartsipasi menganggarkan dan meningkatkan pengelolaan wakaf, papar Saidun. Selain itu, Tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan. Masa bhakti dari nadzir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, jelasnya. “Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” tegas Saidun.
Menurut data tanah wakaf, luas tanah wakaf di Indonesia jika digabung, maka akan melebihi luas negara Singapura, sehingga jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai.