Tata Cara Pengelolaan Wakaf Uang. Islam memiliki konsep pemberdayaaan ekonomi umat, yaitu dengan memaksimalkan peran lembaga pemberdayaan ekonomi umat seperti wakaf dan zakat. Sebagai salah satu instrumen wakaf produktif, wakaf uang merupakan hal yang baru di Indonesia. Peluang yang lebih besar muncul akhir-akhir ini dengan disahkannya rancangan Undang-undang Wakaf menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Lahirnya Undang-undang Wakaf itu memberikan harapan kepada semua pihak dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, di samping untuk kepentingan peribadatan dan sarana sosial lainnya.2 Potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan dananya dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif di samping kegiatan sosial dalam rangka membantu kaum duafa dan kepentingan umat.

Namun di samping mengelola zakat, lembaga-lembaga ini juga melakukan pengelolaan wakaf uang. Dilihat dari laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh TWI, lembaga wakaf ini telah menyalurkan wakaf uang dalam bentuk produktif seperti perdagangan, peternakan, dan sektor ekonomi produktif lain.

Di samping itu, lembaga wakaf ini juga menyalurkan wakaf uang dalam bentuk non produktif, seperti Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC), dan bantuan sosial lainnya.3 Pengelolaan wakaf uang untuk sektor ekonomi produktif yang dilakukan TWI ini sesuai dengan prinsip manajemen wakaf uang dalam perspektif ekonomi Islam, yaitu diinvestasikan secara mudhârabah atau musyarakah. Karena yang harus diperhatikan dalam pengelolaan wakaf uang adalah tetapnya “pokok”, sedangkan yang dapat disalurkan adalah “hasil” dari investasinya. Dipilihnya TWI sebagai objek penelitian ini, disebabkan TWI merupakan lembaga yang khusus melakukan pengelolaan wakaf, mulai dari penghimpunan, penginvestasikan, dan pendistribusian hasil wakaf kepada mauquf ‘alaih tanpa mencampurkan pengeloaan dana wakaf dengan dana zakat.

Untuk itu pertanyaan-pertanyaan penelitian berada sekitar bagaimana manajemen investasi wakaf uang pada Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Untuk menjawab semua persoalan di atas, penulis mengeksplorasikannya dalam makalah dengan judul Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia: Studi Kasus pada Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa Republika. B. Perkembangan Perwakafan di Indonesia. Hal itu ditandai dengan banyaknya muncul organisasi keagamaan, sekolah madrasah, pondok pesantren, masjid, yang semuanya dibangun dengan swadaya masyarakat di atas tanah wakaf.6 Politik pemerintah pada masa ini mengenai filantropi Islam tunduk pada rasionalitas politik Islam Hindia Belanda.

Politik filantropi Islam pada masa Orde Lama tidak mengalami perubahan mendasar. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia berkaitan dengan perwakafan seperti yang terjadi pada orde lama tidak memiliki arti penting bagi pengembangan wakaf selain hanya untuk memenuhi formalisme administratif semata. Ada pun peraturan perwakafan yang lahir pada masa orde baru adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik.

Dengan adanya peraturan pemerintah ini, perwakafan tanah milik di Indonesia mulai memasuki babak baru. Selama ini di Indonesia, peraturan yang mengatur perwakafan kurang memadai sehingga banyak muncul persoalan perwakafan di tengah masyarakat, seperti banyaknya sengketa tanah wakaf. Aturan yang dimuat dalam buku III tentang perwakafan ini belum membawa pembaharuan dalam pengelolaan wakaf karena secara substansi masih berbentuk elaborasi dari aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. Hal ini terlihat dari materi hukum yang dicakup merupakan bentuk univikasi pendapat-pendapat mazhab dan Hukum Islam di Indonesia yang berkaitan dengan perwakafan. Pada masa reformasi, peraturan perwakafan berhasil disahkan adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang–undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pensahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, meningkatkan peran wakaf, tidak hanya sebagai pranata keagamaan saja, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang potensial untuk memajukan kesejahteraan umum.

Pada akhirnya, politik filantropi Islam ditentukan oleh proses integrasi/nasionalisasi gagasan sosial-politik Islam ke dalam sistem dan konfigurasi sosial politik nasional.11. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional yang dikumadangkan undang-undang wakaf adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial keagamaan lainnya.

Seruan ini mendorong munculnya lembaga pengelola wakaf uang yang dilakukan oleh perusahaan investasi, bank syari’ah, dan lembaga investasi syari’ah lainnya, seperti yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia Dompet Dhuafa Republika. C. Manajemen Wakaf Uang Pada Tabung Wakaf Indonesia (TWI). TWI merupakan badan hukum yayasan yang telah kredibel dan memenuhi persyaratan sebagai nazhir wakaf sebagaimana dimaksud Undang-undang Wakaf.12 Yakni sebagai nazhir wakaf berbentuk badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam.13 Pendirian lembaga pengelola wakaf ini adalah untuk mewujudkan sebuah lembaga nazhir wakaf dengan model suatu lembaga keuangan yang dapat melakukan kegiatan mobilisasi penghimpunan harta benda dan dana wakaf guna memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat. Lembaga ini ikut mendorong pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Kegiatan utama TWI, yang mempunyai visi “Membangkitkan peran wakaf sebagai penegak dan pembangkit ekonomi ummat”, dan misi “Mendorong pertumbuhan ekonomi ummat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif “adalah melakukan kegiatan menghimpun harta benda wakaf baik berupa benda tidak bergerak, maupun benda bergerak dan melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang telah dihimpunnya untuk kepentingan ummat. Mekanisme yang dilakukan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) dalam mengelola dana wakaf uang dapat dilihat dari beberapa aspek yakni penghimpunan dana wakaf, manajemen investasi serta pendistribusiannya kepada mauquf alaih. Pada dasarnya pengelolaan harta wakaf, baik wakaf benda tidak bergerak, maupun wakaf benda bergerak telah dilakukan oleh Dompet Dhuafa Republika sejak tahun 2001. Hal ini terlihat dari berhasilnya Dompet Dhuafa Republika menghimpun dana wakaf uang sebesar Rp86.968.000,00 Penghimpunan dana wakaf uang ini meningkat tahun 2002, sebesar Rp822.451.600,00 Peningkatan ini nampaknya dipengaruhi oleh keluarnya fatwa MUI tentang wakaf uang 11 Mei 2002.

Ini terlihat dari laporan keuangan Dompet Dhuafa tahun 1425 H yang menunjukkan terjadinya peningkatan yang signifikan yakni Rp7.443.389.785,00 Hal ini berarti sejak ditetapkan sebagai lembaga yang khusus mengelola wakaf uang, TWI mencoba melakukan tanggung jawabnya secara profesional. Untuk lebih jelasnya bagaimana perkembangan dana wakaf yang berhasil dihimpun TWI dapat digambarkan pada tabel di bawah ini:. Investasi Wakaf Uang.

Dana wakaf dari wakif adalah “pokok”, sedangkan surplus dari pengelolaan dana wakaf adalah “buah”. Di antara bentuk pengelolaan wakaf produktif yang dilakukan TWI adalah dengan menyalurkan dana wakaf ke berbagai sektor yakni wakaf peternakan, pertanian, perkebunan, perdagangan, wakala (penjualan dinar dan dirham), dan sarana niaga.

Yaitu program penyaluran wakaf untuk sarana dan prasarana institusi pelayanan umat dikombinasikan dengan program wakaf dalam bentuk sarana niaga, properti, perkebunan, perdagangan, pertanian, dan lain-lain. Namun dilihat dari pengembalian atas investasi wakaf uang yakni penerimaan dana wakaf dikurangi dengan dana wakaf yang disalurkan maka pengelolaan wakaf uang di TWI bermasalah.

Pengelolaan Dana Wakaf Uang. Tahun Penerimaan Dana Wakaf Penyaluran Dana Wakaf Surplus/(Defisit) 2002 822.451.600 0 822.451.600 2004/1425 H 7.443.389.795 11.012.014.900 (3.568.625.105) 2005/1426 H 1.099.145.598 1.376.712.000 (277.566.402) 2006/1427 H 1.399.798.925 1.207.904.000 191.894.925 2008/1428 H 1.943.819.391 1.353.367.200 590.452.191 2009/1429 H 2.070.990.299 1.203.363.726 867.626.573 Total 14.779.595.608 16.153.361.826 -1.373.766.218.

Dalam wakaf uang yang harus diperhatikan adalah tetapnya nilai harta yang diwakafkan sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang dapat diberikan kepada mauquf ‘alaih. Hal ini dapat dilihat dari program-program wakaf untuk kepentingan umum yakni sarana pendidikan seperti Smart Ekselensia, kesehatan seperti LKC, dan sosial seperti wisma mualaf. Dari program-program wakaf sosial yang dilaksanakan TWI, sebagai bentuk pendisribusian peruntukan wakaf yang disalurkan oleh wakif maupun pendistribusian dari hasil investasi wakaf. Dari tabel di atas, dapat dijelaskan bahwa hampir 61 % dana wakaf yang disalurkan untuk kepentingan pendidikan. Dana wakaf yang disalurkan untuk sektor sosial sekitar 33 % sedangkan wakaf uang untuk sektor ekonomi pada tabel ini hanya disalurkan sebesar 6 %. Mannan, Cash Waqf Certificate Global Opportunity the Sosial Capital Market in 21-CenturyVoluntary-Sektor Banking,bahwa sertifikat wakaf uang merupakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial.24 Namun, kenyataan ini jelas berbeda dengan pemikiran Dian Masyita, A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternative Instruments for The Poverty Alleviation in Indonesia, yang menyatakan bahwa dana wakaf uang dapat menjadi dana pengurangan kemiskinan di Indonesia, terutama melalui program microfinance.25 Kenyataanya, dana wakaf yang disalurkan oleh lembaga pengelola wakaf uang ke sektor ril masih sangat terbatas, yakni (6 %).

Karena efek pengelolaan wakaf uang terhadap pengentasan kemiskinan cukup tinggi, maka penyaluran dana wakaf uang ke sektor ini harus lebih banyak dari pada ke sektor lainnya.26. Pengelolaan wakaf uang yang dilakukan TWI melalui pendekatan produktif, pada dasarnya sesuai dengan manajemen investasi wakaf uang yang digariskan manajemen investasi wakaf uang perspektif ekonomi Islam, namun pengelolaan dalam bentuk ini belum menerapkan aturan pengelolaan wakaf uang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan misalnya masalah penerapan auransi syari’ah. Abdul Mannan, Muhammad, The Institution of Waqf: Its Religius and Socio-Economic Roles and Implications dalam Management and Developmen of Awqaf Properties, Proceeding of the Seminar, Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Developmen Bank, 1987. -------, Wakaf Uang dalam Bentuk Investasi, Modal No.26-Maret 2005. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,.

Related Posts

Leave a reply