Tata Cara Pembuatan Surat Wakaf Tanah. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.

e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Tata Cara Pembuatan Surat Wakaf Tanah. Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan.

“Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11/2019). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW). Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Baca Juga: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Tata Cara Pembuatan Surat Wakaf Tanah. Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial). Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal).

bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat). Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

PELAKSANAAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN

This journal discusses the implementation of the Notaries’ Authority to make the Pledge Deed of Wakaf Land, studies in the jurisdiction of Tuban. In Article 37 paragraphs 4 and 5 state that does not preclude the Notary may have the opportunity to make a Pledge Deed of Wakaf (AIW).

Provision requirements to become a Notary Deed Official Pledge of Waqaf (PPAIW) are defined in the Regulation of the Minister of Religion No. 5491) in the explanation of article 15, paragraph 3 simply explained that another notary public authority stipulated in other laws including making AIW. Jurnal ini membahas tentang Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah, studi di wilayah hukum Kota Tuban.

Di dalam Pasal 37 ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi Notaris dapat mempunyai kesempatan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang pasal 27.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan baru notaris dalam pembuatan akta Ikrar Wakaf.

Tatacara dan Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pembuatan Akta

Tata Cara Pembuatan Surat Wakaf Tanah. Tatacara dan Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pembuatan Akta

Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;. Surat Keterangan dari Kepala Kampong tanah wakaf tidak dalam sangketa. Surat keterangan dari Kepala Kampong diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;.

Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;. E. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil membuka layanan konsultasi tentang Syarat dan Tata cara sertifikasi Tanah Wakaf ini jika ada hal – hal yang kurang jelas dapat menghubungi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.

Tatacara dan Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Tatacara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;. Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;.

Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;.

Related Posts

Leave a reply