Tanya Jawab Tentang Wakaf Produktif. Dalam Rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab wakaf online Seri 05 2022 dengan tema “Nazhir Profesional dan Wakaf Produktif” pada Rabu (14/09/2022). Nurul Huda. SE. MM (Anggota Badan Wakaf Indonesia) bisa didownload disini.
Dalam Rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab wakaf online Seri 05 2022 dengan tema “Nazhir Profesional dan Wakaf Produktif” pada Rabu (14/09/2022). Materi Prof.Dr. Nurul Huda.
SE. MM (Anggota Badan Wakaf Indonesia) bisa didownload disini.
Secara umum, wakaf diartikan untuk menahan suatu barang dan menyalurkan segala manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam berbagai negara, wakaf sudah diupayakan secara maksimal untuk menghasilkan gulungan dana yang bisa bermanfaat bagi semua kalangan anak-anak sampai dengan orang dewasa.
Segala bentuk bantuan yang diberikan oleh seseorang, tidak hanya untuk harta benda namun bebas dilakukan kapanpun dan siapapun. Surplus yang diperoleh dari harta benda wakaf akan diberikan kepada penerima manfaat secara maksimal dan sesuai dengan keinginan wakif. Penerima wakaf akan mengelolanya dengan baik untuk membangun rumah sakit atau klinik, menyediakan ambulans dan keperluan obat-obatan bagi masyarakat.
Prof Dr KH Tholhah Hasan menjelaskan, sejak zaman dahulu di masa Rasulullah SAW, wakaf menjadi gerakan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Begitu juga di zaman sahabat yang kemudian dilanjutkan dengan masa kekhalifahan Islamiyah seperti Dinasti Abbasiyah, Umayyah, Ayyubiyah, Fathimiyyah, dan Utsmaniyah.
Dalam perkembangannya saat ini, ternyata banyak masyarakat yang masih memahami istilah wakaf hanya sebatas pada bangunan dan tanah. Berikut petikan wawancara kiai yang juga mantan menteri agama (Menag) di era pemerintahan (Alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini. Hanya saja, wakaf lebih banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya konsumtif, dalam arti manfaatnya sangat terbatas dan tidak mempunyai nilai produktif.
Bahkan, sejak zaman dulu hingga saat ini, banyak sekali lembaga-lembaga keislaman yang punya harta wakaf dan cukup produktif. Jadi, boleh saja mewakafkan uang Rp 100 ribu dan itu tercatat terus dalam bentuk satu catatan-catatan setoran dari wakif kepada bank.
Dalam Rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab wakaf online Seri 06 2022 dengan tema “Wakaf Kontemporer Semikin Beragam” pada Rabu (28/09/2022). Materi Dede Haris Sumarno.
SE. MM (Anggota Badan Wakaf Indonesia dan Direktur Dana Pensiunan Syariah) bisa didownload disini.
Dalam Rangka meningkatkan pemahaman tentang wakaf dan perkembangan wakaf baik wakaf konvensional maupun kontemporer, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Tanya Jawab wakaf online Seri 06 2022 dengan tema “Wakaf Kontemporer Semikin Beragam” pada Rabu (28/09/2022). Materi Dede Haris Sumarno. MM (Anggota Badan Wakaf Indonesia dan Direktur Dana Pensiunan Syariah) bisa didownload disini.
Daftarkan Perpustakaan Anda. Jika Anda Memiliki Perpustakaan dan Ingin Anda Onlinekan Pada Website Kami. Silahkan Anda Download Form Pendaftaran Dibwah Ini, dan Kirimkan Melalui Email Dibawah Ini:.