Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris. Sehingga dengan adanya ikrar wakaf, maka terlepaslah sudah hubungan hukum kepemilikan benda tersebut dari pemilik awalnya. Jika terjadi pelanggaran di atas dan timbul perselisihan, maka upaya penyelesaiannya pertama-tama ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan, sengketa itu dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah. Adapun dalam KHI, penyelesaian perselisihan terkait benda wakaf dan nadzir diajukan ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan atau kompetensi Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa wakaf sesungguhnya sudah ditegaskan oleh Pasal 49 UU 3/2006:.

Kemenag Jabar: Banyak Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris

Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris. Kemenag Jabar: Banyak Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris

- Kepala Kemenag Jabar Saeroji akui banyak tanah wakaf yang bermasalah karena belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Contoh kasusnya adalah tanah wakaf digugat ahli waris.

"Banyak ahli waris yang menggugat tanah wakaf, dan itu dimenangkan di tingkat pengadilan," kata Saeroji saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (2/1/2013).Digugatnya tanah wakaf oleh ahli waris, menurutnya karena tidak adanya sertifikat wakaf. Akibatnya ketika orang yang mewakafkan meninggal, tanah wakaf itu digugat oleh keluarga yang tidak tahu tanah itu diwakafkan.Makanya, pendataan wakaf perlu dilakukan. Sehingga suatu saat wakaf itu tidak dipermasalahkan ahli waris atau pihak lain.Dengan lahirnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jabar, diharapkan berbagai persoalan wakaf itu bisa selesai. Selain soal sertifikat atau pendataan wakaf, pengelolaan wakaf diharapkan juga lebih maksimal.

"Mudah-mudahan pengelolaan wakaf ini bisa lebih memberikan manfaat," ungkap Saeroji.

KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG DIKUASAI AHLI WARIS

Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris. KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG DIKUASAI AHLI WARIS

Penelitian yang berjudul “Kedudukan Tanah Wakaf Yang Dikuasai Ahli Waris” ini bertujuan untuk lebih dalam mengetahui dan memahami serta menganalisis bagaimana kedudukan tanah wakaf yang telah bersertipikat namun masih dalam penguasaan ahli warisnya. Penelitian secara Normatif yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menarik asas-asas hukum yang berkaitan dengan tanah wakaf, sertipikat wakaf dan ahli waris dari wakif.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama, Tanah milik yang telah diwakafkan oleh wakif kepada nazhir harus dilakukan secara tertulis yang mana tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang kemudian harus didaftarkan kepada BPN untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf sebagai tanda bukti wakaf. Kedua, Dengan adanya sertipikat tanah wakaf tersebut, maka kedudukan nazhir terlindungi dan telah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat digugat oleh ahli waris. 41 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan, sehingga ahli warisnya pun tidak dapat menggugat tanah tersebut.

The research entitled The Position of a Waqf Owned by Heirs aims to more deeply know and understand and analyze how the position of the waqf land has been certified but is still under the control of the heirs. Normative research is research using a statutory approach and attracting legal principles relating to waqf land, waqf certificates and heirs from wakif.

Based on the results of this study, it can be concluded that, First, Owned land that has been represented by wakif to nazhir must be done in writing which is contained in the Pledge Act of Endowments (AIW) made by PPAIW, which must then be registered with the BPN to obtain the waqf land certificate as proof of waqf. Second: With the existence of the waqf land certificate, then nazhir’s position is protected and has legal powers so that it cannot be sued by heirs.

Dengan Bersertifikat Tanah Wakaf, Ahli Waris Tidak Bisa Melakukan

Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris. Dengan Bersertifikat Tanah Wakaf, Ahli Waris Tidak Bisa Melakukan

Tegal– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal melalui Penyelenggara Syari’ah kembali menyerahkan dokumen sertifikat tanah wakaf (STW) dari kantor pertanahan kepada para pengurus masjid, musholla dan tanah pekuburan sebagai nazhir melalui Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Penyerahan tersebut dilakukan oleh salah satu staf Penyelenggara Syari’ah, Nurokman pada hari Senin (02/04) di dua tempat yaitu KUA Kecamatan Margadana dan KUA Kecamatan Tegal Barat, sertifikat yang diserahkan berjumlah 6 dokumen. Keenam dokumen tersebut masing-masing atas nama Hadi Abdul Syukur, dengan luas tanah 937 m2, Moh.

Rohadi 595 m2 , Naela Ibrahim (2 dokumen) masing-masing 363 m2 dan 122 m2, Habib Ali dengan luas tanah 218 m2 serta Husen Afif 417 m2., “terang Nurokman. Sebab, tambah Nurokman, harta yang sudah diniatkan wakaf untuk kepentingan masyarakat banyak atau untuk tempat ibadah umat maka lepaslah hak kepemilikan atas tanah tersebut. Sementara itu, penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan antara staf Penyelenggara Syari’ah dengan Kepala KUA Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat hanya dalam bentuk fotocopy, sedangkan aslinya menurut informasi dari BPN Kota Tegal akan diserahkan langsung oleh Bapak Presiden, Joko Widodo, “pungkasnya.

Penyelesaian sengketa tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli

Penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tanah milik yang telah diwakafkan, apakah dapat diminta kembali atau tidak oleh ahli warisnya, hal ini terkait dengan pembangunan yang sangat pesat kebutuhan atas tanah sangatlah penting. Bahkan dalam praktek terjadi tanah wakaf diminta kembali oleh ahli warisnya.

Penulis dalam melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik non probability sampling, dimana dalam penelitian ini tidak semua individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota sample. Tanah wakaf yang telah diwakafkan dalam pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan apabila pada saat memberikan wakaf, Wakif telah memenuhi rukun, syarat dan prosedur yang ditentukan, tetapi apabila Nadhir tidak dapat melaksanakan ikrar wakaf dengan baik maka bukan wakafnya yang dibatalkan tetapi Nadhir-nya yang diganti. Apabila ada sengketa keperdataan lainnya maka yang mempunyai kewenangan untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri.

This issue relates to development that grows very fast and makes land very important. It also conducts field research to obtain valid and accurate data for support. Kata Kunci : Hukum Perdata,Tanah Wakaf,Sengketa, Dispute, Endowment-Land, Court.

Prihatin! Tanah Wakaf Masjid Raya Al-Muttaqien Binong Digugat

Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris. Prihatin! Tanah Wakaf Masjid Raya Al-Muttaqien Binong Digugat

Para saksi mulai dari kepala KUA, Ketua DKM Masjid Al-Muttaqien dan Pemilik yayasan Al-Muttaqien hadir dalam sidang pertama gugatan lahan tempat ibadah termegah di Kecamatan Binong tersebut. Gugatan ahli waris juga tidak hanya menggugat masjid Al-Muttaqien tetapi menggugat seluruh bangunan yang ada di lahan seluas 3.700 M persegi tersebut, seperti Kantor KUA, Paud, Madrasah Iftidaiyah, MTs yang berdiri di lahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong.

Menurut Dede, Penggugat ini salah sasaran, kalau dilihat dari sejarah berdirinya Masjid dan bangunan lainnya di atas tanah yang diklaim milik H.Rusdi. Tapi anehnya kenapa Ahli waris H.Rusdi atau penggugat saudara Ade Yoyop menggugat semua lahan yang sekarang di atasnya berdiri Masjid KUA, PAUD, MI, MTs dan MA.

” Kita prihatin adanya gugatan ahli waris terhadap sarana ibadah di Kecamatan Binong, termasuk didalamnya ada Kantor KUA juga yang sudah berdiri sejak 1958,” ucapnya. Edi juga menegaskan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Subang siap menghadapi gugatan para ahli waris dan kita memiliki bukti kuat.

Adanya gugatan ahli waris terhadap tanah wakaf yang diatasnya sudah berdiri Masjid Al-Muttaqien yang cukup megah tersebut mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan masyarakat Binong sendiri kabarnya siap mempertahankan Masjid kebanggaan warga Binong tersebut.

Kemenag Kota Sensus Tanah Wakaf di Singaran Pati

Tanah Wakaf Digugat Ahli Waris. Kemenag Kota Sensus Tanah Wakaf di Singaran Pati

Ada 5 sampel lokasi yang dissensus oleh pihak Penyelenggara Kemenag Kota Bengkulu diantaranya . Kepala KUA Singaran Pati, Marlius Putra, S.Ag.,M.H.I mengungkapkan bahwa tanah wakaf di kecamatan singaran pati rata-rata digunakan untuk pembangun masjid dan musholla.

Hanya beberapa saja yang dibangun pondok pesantren dan lokasi pemakaman. Marlius juga menjelaskan bahwa sekarang ini orang di daerah perkotaan seperti di Kota Bengkulu sudah mulai jarang berwakaf mengingat nilai ekonomis tanah yang cukup tinggi, disamping itu juga ada kekhawatiran tanah wakaf ini akan digugat oleh ahli waris bila bukti kepemilikannya tidak lengkap dan kuat.

Oleh sebab itu perlu diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk diterbitkan sertifikat agar tidak bisa digugat lagi oleh ahli warisnya. Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kota bengkulu Zainal, S.Ag, M.H.I yang diwakili oleh Wardiansyah bersama tim sensus, terlebih dahulu menyampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan administrasi tanah wakaf seperti sertifikat tanah, Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga dibutuhkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan oleh pemiliknya.

Related Posts

Leave a reply