Syarat Wakaf Tanah Untuk Masjid. “Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Menag Fachrul Razi dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (18/8). Sehingga tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan/diserah terimakan untuk kepentingan umum/sosial.

Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu:. Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. Dia akan mendorong para nazir wakaf di seluruh tanah air agar tidak mensia-siakan peluang tersebut.

Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Syarat Wakaf Tanah Untuk Masjid. Inilah Tata Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikatkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN.

Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

TATA CARA WAKAF TANAH DALAM ISLAM YANG ...

Syarat Wakaf Tanah Untuk Masjid. TATA CARA WAKAF TANAH DALAM ISLAM YANG ...

Badan Wakaf Mandiri akan berbagi bagaimana cara wakaf tanah dengan mudah dan benar sesuai agama islam. Setelah syarat wakaf terpenuhi, pastikan tanah yang akan diwakafkan tidak ada sengketa.

Wakif mengucapkan ikrar wakaf dan kehendak wakaf kepada nazhir yang dipilih untuk mengelola tanah wakaf dihadapan PPAIW dan saksi-saksi. Kemudian PPAIW akan membuat ikrar wakaf dalam bentuk W.2 dengan dilampirkan materi yang berlaku, dan akan diserahkan kepada wakif dan nazhir. Akan terasa lebih mudah jika wakif sebelumnya berkonsultasi kepada lembaga nazhir professional dan terpercaya. Badan Wakaf Mandiri adalah nazhir yang diakui oleh BWI dengan nomor pendaftaran 3.3.00052 pada 15 April 2014.

Tata Cara Wakaf Tanah Sesuai Undang-Undang & Syariat

Syarat Wakaf Tanah Untuk Masjid. Tata Cara Wakaf Tanah Sesuai Undang-Undang & Syariat

Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Lantas apakah Anda sudah tahu bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai? Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur oleh negara, di antaranya.. Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut. Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar wakaf bisa dilakukan. Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.

Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki. (Setidaknya ada dua orang saksi yang harus hadir dalam proses ikrar tersebut.

Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan. Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semoga pembahasan mengenai syarat serta cara wakaf tanah di atas dapat bermanfaat untuk Anda, Sahabat 99! Baca terus ulasan mengenai Hukum properti, perumahan, dan juga lingkungan tetangga hanya di halaman Berita 99.co.

Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf. c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku). Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf.

guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara. (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,.

dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf). Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll).

Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama.

Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal). bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat).

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

Syarat Wakaf Tanah Untuk Masjid. Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

Dulu, pada saat proses pembuatan surat-menyurat tanah masjid oleh salah seorang warga (dengan alasan agar urusannya cepat dan tidak bertele-tele) surat-surat dibuat atas namanya.

Related Posts

Leave a reply