Surat Keterangan Wakaf Dari Desa. CHRISTY, DIAN THIANA (2013) Kekuatan Surat Keterangan Wakaf oleh Kepala Desa Terhadap Tanah Wakaf yang Belum Didaftarkan di Kecamatan Pamulang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik / oleh Dian Thiana Christy. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kekuatan hukum suatu surat keterangan wakaf oleh Kepala Desa yang belum didaftarkan di Kecamatan Pamulang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Data hasil penelitian menyatakan bahwa surat keterangan wakaf yang dikeluarkan oleh Kepala Desa memiliki kekuatan terhadap tanah wakaf yang belum didaftarkan di Kecamatan Pamulang karena telah terpenuhi unsur-unsur dan syarat wakaf serta tujuan wakaf telah tercapai selain itu Kepala Desa juga merupakan Panitia Adjudikasi yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan wakaf sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku). Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial).
Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,. Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll).
Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama.
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal). bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat).
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).
Niat tulus ahli waris almarhum Sarmani untuk mewakafkan sebidang tanah kepada Takmir Masjid Nurul Huda Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal akhirnya kesampaian pada hari ini, Senin pagi (22/3) di Balai Desa Johorejo. Penyampaian wakaf berupa sebidang tanah seluas 300 M2 dengan No. C Desa 340 ex persil 15 yang terletak di RT 03 RW 02 Desa Johorejo melegakan ahli waris almarhum Sarmani karena keinginan untuk mewakafkan tanah peninggalan orang tua mereka dapat dilaksanakan setelah sebelumnya tertunda cukup lama, hal tersebut disampaikan perwakilan keluarga, Nganti dalam suatu kesempatan tanpa menyebut alasannya.