Status Tanah Wakaf Adalah Milik. Dulu, pada saat proses pembuatan surat-menyurat tanah masjid oleh salah seorang warga (dengan alasan agar urusannya cepat dan tidak bertele-tele) surat-surat dibuat atas namanya.

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HILANGNYA STATUS

Status Tanah Wakaf Adalah Milik. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HILANGNYA STATUS

05380025, (2010) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HILANGNYA STATUS TANAH WAKAF (STUDI KASUS TANAH WAKAF MASJID AT-TAQWA, DESA KUTOWINANGUN, KECAMATAN KUTOWINANGUN, KABUPATEN KEBUMEN). Preview Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HILANGNYA STATUS TANAH WAKAF (STUDI KASUS TANAH WAKAF MASJID AT-TAQWA, DESA KUTOWINANGUN, KECAMATAN KUTOWINANGUN, KABUPATEN KEBUMEN) ). Download (1MB) | Preview Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HILANGNYA STATUS TANAH WAKAF (STUDI KASUS TANAH WAKAF MASJID AT-TAQWA, DESA KUTOWINANGUN, KECAMATAN KUTOWINANGUN, KABUPATEN KEBUMEN) ).

Pada tahun 1978 tanah wakaf isertifikatkan dengan status hak milik tanah wakaf Masjid At-Taqwa. Karena SMPN 1 Kutowinangun merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Adapun sifat penelitian ini adalah preskiptif-analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan fenomena hilangnya status tanah wakaf di Desa Kutowinangun, kemudian setelah disusun dan dijelaskan selanjutnya untuk dianalisis.

Mengenal Tanah Wakaf

Status Tanah Wakaf Adalah Milik. Mengenal Tanah Wakaf

28 tahun 1977 tentang 'Perwakafan Tanah Milik'.Syarat Memberi WakafJika memiliki tanah yang ingin dibangun untuk tempat ibadah misalnya, pemberi wakaf atau yang dikenal sebagai wakif haruslah si pemilik nama atas tanah tersebut dengan usia yang sudah dewasa, sehat akal, dan tidak terhalang untuk melakukan tindakan hukum.Selain itu, mereka yang memberi wakaf juga harus dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari siapa pun.Selain perorangan, tanah milik kelompok seperti badan hukum milik pemerintah serta badan sosial juga bisa mewakafkan tanah miliknya.

KEPASTIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK MILIK

Status Tanah Wakaf Adalah Milik. KEPASTIAN HUKUM WAKAF TANAH HAK MILIK

Wakaf tanah Hak Milik wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertipikat Wakaf sebagai tanda bukti haknya.

Related Posts

Leave a reply