Sejarah Pengelolaan Wakaf Di Indonesia. × Description. Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin, dan Filsafat is an academic peer-reviewed journal that publishes the current articles and result of research of the scholars and student who are deeply concerned with theology and philosophy issues.

Rausyan Fikr is regularly published twice a year (June and December period). The focus of the study is the latest discourse in the field of study of Islamic Theology, Sufism, Islamic Thought and Philosophy as well as the study of the Koran and Hadith (Islamic Studies).

Sejarah Pengelolaan Zakat Nasional – Baznas

Sejarah Pengelolaan Wakaf Di Indonesia. Sejarah Pengelolaan Zakat Nasional – Baznas

Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.

Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Dengan latar belakang tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Sejak tahun 2002, total dana zakat yang berhasil dihimpun BAZNAS dan LAZ mengalami pening-katan pada tiap tahunnya. Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekono-mi, dan dakwah.

Sejarah Perkembangan Wakaf

Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.

Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama. Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan.

Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.

Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang.

HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA: DARI MASA KE MASA

Sejarah Pengelolaan Wakaf Di Indonesia. HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA: DARI MASA KE MASA

Ia berkembang dan diterima sebagai salah satu sumber finansial penting bagi membangun masyarakat Indonesia dalam setiap aspek kehidupan baik dari segi sosial, politik maupun ekonomi. Surat Edaran ini juga memerintahkan kepada bupati untuk membuat daftar rumah-rumah ibadah umat Islam yang berada di wilayah mereka masing-masing.

Surat Edaran berikutnya dikeluarkan pada tahun 1935, yaitu Bijblad 1935 Nomor 13480 tentang Teozijh Van de Regeering Muhammedaanssche bedehuizen en Wakafs. 19/22/23/7.SK/62/Ka/59, terkait dengan pengesahan perwakafan tanah milik yang semula menjadi wewenang bupati dialihkan kepada Kepala Pengawas Agraria.

Kemudian demi pembaruan hukum agraria di Indonesia, persoalan tentang perwakafan tanah diberi perhatian khusus oleh pemerintah sebagaimana terlihat dalam UU No. Terkait dengan perwakafan tanah milik, Pasal 49 ayat (3) UUPA menyatakan bawah hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meskipun pada masa kemerdekaan telah banyak peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan perwakafan, namun peraturan-peraturan tersebut dianggap masih belum mencukupi, karena tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan pada umumnya mengatur tentang wakaf tanah, sebagaiman halnya yang diatur dalam PP No.

Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

Sejarah Pengelolaan Wakaf Di Indonesia. Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. samapi dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara.

Menurut Djatnika, berdasarkan catatan dan bukti-bukti historis, diketahui bahwa wakaf baru terjadi pada awal abad ke-16 M di Jawa Timur. Pada masa awal islamisasi, masjid maupun meunasah tidak saja digunakan untuk tempat ibadah keagamaan, tetapi juga bersifat multifungsi.

Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang menyerahkan beberapa petak sawahnya sebagai wakaf untuk mendnai berbagai kegiatan masjid atau madrasah. Sebagaimana telah dikemukakan pada paparan sebelumnya, menurut Hasanah bahwa wakaf sudah dikenal sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka. [14]Namun, hal itu baru mendapat perhatian secara khusus sekitar tahun 2001, yakni pada waktu dibentuk direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.

Related Posts

Leave a reply