Rumah Orang Tua Wakaf Dua. Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Anda juga mengatakan bahwa rumah yang dihibahkan kepada Anda lebih besar daripada dua rumah lainnya yang diberikan kepada dua kakak perempuan Anda. “Samakanlah pemberian yang kamu lakukan terhadap anak-anakmu; dan sekiranya hendak melebihkan, maka hendaklah kelebihan itu diberikan kepada anak perempuan.”.

Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Yang dilakukan oleh Ayah anda adalah hibah yang juga diatur Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:. Selanjutnya, Anda menceritakan bahwa setelah ayah Anda meninggal kedua Saudara perempuan Anda ingin agar harta waris ayah Anda dibagi sesuai hukum Islam. Jika keinginan kedua saudara perempuan Anda tersebut berkaitan dengan hibah yang telah diterima dari ayah Anda, maka kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 211 KHI yang menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.”. Kalaupun para ahli waris, terutama Anda dan kedua saudara perempuan Anda, masih belum dapat bersepakat mengenai harta warisan ayah Anda, maka hal tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama.

Hal ini sesuai dengan Pasal 49 UU No.

Jika Ada Ahli Waris yang Tidak Setuju Menjual Rumah Warisan

Rumah Orang Tua Wakaf Dua. Jika Ada Ahli Waris yang Tidak Setuju Menjual Rumah Warisan

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara di atas yang tidak menyebutkan agama dari pewaris, maka kami akan mencoba menjawab berdasarkan ketentuan BW maupun KHI. Berdasarkan pertanyaan Saudara yang menyatakan bahwa kedua orang tua Saudara telah meninggal dunia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu .

Sedangkan, berdasarkan hukum waris BW dan didasarkan pada pertanyaan Saudara yang tidak menyebutkan adanya surat wasiat (testament), maka yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak dari pewaris . Namun demikian, dalam kewarisan baik hukum Islam maupun kewarisan BW, seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan harta warisan dengan ketentuan :.

Oleh karena Saudara juga tidak menjelaskan apakah sudah ada pembagian besarnya masing-masing ahli waris dan tidak pula menyebutkan keseluruhan harta waris yang ditinggalkan pewaris, maka kami mengasumsikan bahwa belum ada pembagian harta waris dan rumah tersebut sebagai harta waris satu-satunya. Dengan demikian, menurut kami, harta waris berupa rumah yang Saudara sebutkan di atas, tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari semua ahli waris, yang mana di dalam praktik, jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Mengingat hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia yang sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum, oleh karenanya Saudara dapat melakukan pilihan hukum (choice of law) atau menundukkan diri terhadap hukum yang berlaku dalam hal kewarisan di Indonesia yakni hukum waris Islam, hukum waris BW, atau hukum waris Adat.

Prosedur Membuat Hibah Wasiat

Rumah Orang Tua Wakaf Dua. Prosedur Membuat Hibah Wasiat

Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal.

Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. - Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);. - Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).

Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();.

Besarnya Pahala Bersedekah kepada Orang Tua

Rumah Orang Tua Wakaf Dua. Besarnya Pahala Bersedekah kepada Orang Tua

Dalam keluarga, alangkah lebih baik baiknya kita bisa bersedekah untuk kedua orang tua. Perintah berbuat baik kepada orangtua juga tertulis dalam Surat Al-Luqman Ayat 14, "Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.

Dua Sumur Wakaf Ureung Aceh Mengalir di Gaza

Rumah Orang Tua Wakaf Dua. Dua Sumur Wakaf Ureung Aceh Mengalir di Gaza

Proses pembangunan Sumur Wakaf Ureung Aceh dimulai pada awal Maret 2021 di kota Al-Musaddar yang berlokasi di Jalur Gaza dan Al-Shayma di Kota Beit Lahia Gaza Utara. Kondisi sosial ekonomi yang rendah membuat masyarakat di kota Almusaddar belum mampu membangun sarana akses air bersih seperti sumur. Sumur wakaf Ureung Aceh menjadi pelita harapan bagi belasan ribu warga di dua kota tua ini. “Saya turut bahagia atas kedermawanan ureung Aceh untuk membantu saudara kita di Palestina hingga terwujudlah pembangunan dua sumur wakaf ini.

Selain sumur wakaf untuk Palestina, ACT Aceh juga mempunyai program Wakaf Rumah Palestina. Lewat program ini, ACT Aceh mengajak seluruh dermawan di Aceh untuk ikut membantu warga Palestina melalui wakaf.

Related Posts

Leave a reply