Rukun Wakaf Meliputi Berbagai Hal Adalah. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;.
e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Imogiri Achmad Rois Wizda, SHI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu langsung jalannya ikrar wakaf tanah seluas 196 meter pesrsegi pemegang hak atas tanah Iswandi warga Siluk II Selopamioro Imogiri selaku wakif, yang diserahkan kepada H. Ponijo Ibnu Harto, S.Ag., M.Pd.I selaku nadzir badan hukum Muhammadiyah, disaksikan H. Suhari, S.Ag dan Mujiyana, A.Ma, Pd. Achmad Rois Wizda mengemukakan KUA Imogiri siap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang ingin beramal jariyah dengan mewakafkan sebagian hartanya.
Ikrar wakaf akan terlaksana dengan baik apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Untuk mendapatkan layanan akta ikrar wakaf, pemohon membawa fotokopi sertifikat, ktp wakif, nadzir, dan dua orang saksi.
Selanjutnya Kepala KUA akan membuatkan pengantar untuk mengurus diterbitkannya sertifikat wakaf di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul.
Berapa banyak harta wakaf yang berhasil dihimpun dan dikelola serta bermanfaat untuk kesejahteraan umat disebabkan nazhirnya amanah. Sebagai penerima amanat, nazhir wajib menjaga, mengawasi, memelihara, mengelola, dan memastikan wakaf bermanfaat untuk maukuf alaih. Memang secara bahasa nazhir berasal dari kata kerja nazhara yang artinya menjaga, mengawasi, memelihara, dan mengelola. Adapun nazhir adalah isim fa’il dari kata nazhara yang artinya penjaga atau pengawas.
Secara istilah ulama mendefinisikan nazhir sebagai pihak yang mengurus semua urusan wakaf. Wakif dapat menunjuk dirinya atau pihak lain untuk menjadi nazhir atas harta yang diwakafkannya.
Mengenai hukum kebolehan wakif menjadi nazhir dan perempuan menjadi nazhir, merupakan kesimpulan hukum dari wakaf Umar bin Khattab atas tanahnya di Khaibar di mana nazhirnya Umar sendiri, lalu digantikan oleh puterinya yang bernama Hafsah, dan berikutnya sebagai pengganti puterinya adalah orang-orang yang berkompeten dari keluarganya.
Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut.
Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.