Rukun Wakaf Dibagi Menjadi... Macam. Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut. Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan kemasyarakatan secara menyeluruh. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’. Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas. Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya.
Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia.