Rukun Wakaf Diantaranya Adalah Wakif Mauquf Mauquf ‘alaih Sighat. Mauquf ‘alaih Yaitu. Pengertian Syarat Wakaf dan Hukum Wakaf:. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi.

Ada empat rukun dalam berwakaf, yakni orang yang berwakaf (al-waqif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf 'alaihi), dan terakhir lafadz atau ikrar wakaf (sighah). Syarat wakaf pada orang yang melaksanakannya, benda yang diwakafkan, orang yang menerima, hingga ucapan lafadz berbeda-beda.

Sedangkan, untuk tidak tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Tidak sah bila ucapan dengan batas tertentu.

Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan. Orang yang melakukan wakaf tidak dapat lagi menarik kembali harta yang telah diwakafkan.

Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Rukun Wakaf Diantaranya Adalah Wakif Mauquf Mauquf ‘alaih Sighat. Mauquf ‘alaih Yaitu. Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425). Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Dengan ucapan, baik ucapan (ikrar) yang sharih (jelas) atau ucapan yang kinayah (sindiran).

Macam-macam Wakaf. Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum.

Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya. Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:.

Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya. III, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Related Posts

Leave a reply