Rukun Dan Syarat Wakaf Menurut Uu No 41 Tahun 2004. Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat banyak. Keutamaan sedekah wakaf sebagai amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” (HR.
Pada dasarnya pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur undang-undang negara.
Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum.
Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual.