Rangkuman Mengelola Wakaf Dengan Penuh Amanah. Apa yang dimaksud dengan wakaf ? Apa hukum wakaf ? Harta wakaf dijadikan menjadi 2, yaitu ?
Pertanyaan baru di B. Arab.
Hal tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dari sebagian lain masyarakat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Betapa tidak, dari mereka diharapkan terjadi jembatan penghubung antara orang-orang kaya (agniya) dengan oranag-orang miskin (kaum «u afa).
Dana yang terkumpul tersebut, baik berupa zakat mal, infak, śadaqah, atau wakaf akan sangat berarti dalam upaya membantu kaum fakir miskin. Demikian itu karena sesungguhnya Islam membenci berputarnya kekayaan di tangan orang-orang tertentu saja, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya.
Islam senang kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja. Prinsip tersebut salah satunya bisa diaplikasikan melalui pengelolaan wakaf yang amanah dan profesional agar pahalanya terus mengalir meskipun wakif (orang yang mengeluarkan wakaf) tersebut telah meninggal dunia.
Keberadaan orang-orang yang memiliki kecukupan harta di tengah-tengah masyarakat dan orang-orang miskin sesungguhnya merupakan hukum alam (sunatullah). Namun demikian, bukan berarti kakayaan yang mereka peroleh itu adalah pemberian Allah Swt. Dengan kata lain, apakah orang-orang kaya sudah menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat atau wakaf?
Jika jawabannya belum, bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, tokoh masyarakat, ataupun para ulama? Memperkaya Khazanah Peserta Didik A. Memahami Makna Wakaf sebagai Syari at Islam 1. Wakaf menurut istilah syar i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain. 4 Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt.
Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Hal tersebut disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal, berikut. c. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
Suatu ibadah dinilai sah apabila terdapat perintah dari Allah Swt. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt.
Menurut kaum Muhajirin, bahwa wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar ibn Kha ab dan dimulai Nabi Muhammad saw. Sementara menurut kaum Anśar, wakaf pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., sebagaimana dalam kitab Magazi al-waqidi dikatakan bahwa sedekah yang berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Menurut Imam Syafi i dalam qaul qadimnya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi dari kaum Anśar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf dan seluruh sahabat Nabi melakukan wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari al-qur ān yang bersifat global (mujmal), perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., dan perilaku sahabat Nabi Muhammad saw.
Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, yaitu seperti berikut. 1) Tertentu (mu ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.
2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt.
dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (na ir). Secara umum, penerima wakaf (na ir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah). d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Wakaf Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturanperaturan sebagai berikut.
32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al- asan). 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al- asan).
Tata cara perwakafan tanah milik a. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf. b. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
c. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu.
42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, na ir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.
Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Imam Syafi i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan: a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan. Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi na ir harus memenuhi persyaratan, berikut.
a. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan na ir perseorangan sebagaimana tersebut di atas. c. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh prosen). Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah Swt. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi i Antonio, setidaknya ada tiga pilosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Ketiga, azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya. Demikian juga banyak seruan yang mencela sifat kikir atau menahan harta untuk disedekahkan.
Pernah ada orang dari suatu kaum yang masih kafir dan meminta kambing kepada Rasulullah saw. Orang tersebut demikian gembira dan langsung pulang ke kaumnya serta berseru, Wahai kaumku, masuklah Islam. Abdurrahman bin Auf salah seorang sahabat yang tergolong kaya, pernah diberi tahu Nabi saw.
14 kepada keluarganya dari Bani Zahra, istri-istri Nabi saw., dan kaum muslimin yang masih miskin. Bahkan sahabat Usman bin Affan yang tergolong kaya tetap mengambil bagiannya. Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai niśab (kadarnya) dan haul (waktunya). Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan na ir masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu!