Pihak Yang Menerima Wakaf Disebut. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.
(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.
a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu? Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif.
Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.
Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Kedudukan mauquf alaih sangat penting dalam wakaf karena keberlangsungan pahala yang diterima wakif atas wakafnya tergantung pada kemanfaatan wakafnya yang berkelanjutan dalam mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan. Dalam hal Maquf alaih, wakif adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkannya pada saat ia mewakafkan hartanya, dan nazhir yang menerima amanah dari wakif untuk mengelola harta benda wakaf berkewajiban untuk melaksanakannya.
Oleh karena itu, wakif harus memahami atau diberi pemahaman tentang mauquf alaih sehingga harta benda yang diwakafkannya benar-benar bermanfaat untuk kemaslahatan umat, bukan hanya dimanfaatkan oleh nazhir untuk kepentingannya. Mengenai penetapan mauquf alaih ini, ada hal yang perlu diluruskan yaitu penyebutannya dengan peruntukan harta benda wakaf. Persoalannya bagaimana jika sekolah itu bersifat komersil dengan uang pembayaran yang mahal yang tentunya menghasilan keuntungan, ke mana uang keuntungan itu harus disalurkan? Di sinilah pentingnya membedakan antara mauquf alaih dan peruntukan harta benda wakaf, penggunaan tanah wakaf untuk sekolah merupakan peruntukan harta benda wakaf, sedangkan siswa berbeasiswa misalnya sebagai mauquf alaih atau pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan tanah wakaf yang untuk sekolah itu.
Dalam persoalan ini kembali kepada tujuan wakaf, nazhir harus menetapkan peruntukan harta benda wakaf dan mauquf alaih -nya sesuai dengan tujuan wakaf yang selain untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT, juga bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Jika mauquf alaih ini diabaikan atau kurang mendapat perhatian, maka wakaf akan kehilangan peran strategisnya sebagai instrumen kemajuan umat. Mengenai penyaluran hasil pengelolaan wakaf, apakah seluruhnya harus disalurkan kepada mauquf alaih atau sebagiannya boleh dikelola untuk pengembangan wakaf/ pem-bentukan wakaf baru, dan apakah boleh dipakai untuk biaya perbaikan harta benda wakaf atau pemeliharaannya.
Dalam kaitannya dengan hasil pengelolaan wakaf ini, Badan Wakaf Indonesia telah memberikan pedoman berupa ketetapan pembagian hasil bersih pengelolaan wakaf yaitu hasil pengelolaan wakaf setelah dikurangi biaya operasional dan pajak (kalau ada) sebagai berikut: maksimal 10% adalah hak nazhir, minimal 50% hak mauquf alaih , dan sisanya untuk cadangan yaitu biaya pemeliharaan, biaya asuransi, reinvestasi atau pengembangan wakaf/pembentukan wakaf baru, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan.
Batang– Nadzir memiliki beban amanah yang tidak ringan, karena disamping pemegang amanah umat Islam yang mempercayakan harta bendanya untuk dikelola secara baik, tetapi juga bertanggung jawab terhadap Allah SWT, demikian dikatakan Kepala KUA Subah H.M. Zaki Ali Ridlo saat memimpin ikrar wakaf pada Senin, (03/12) di KUA Kecamatan Subah Kab. Subah, wakif bersama keluarganya juga nadhir yang akan menerima wakaf tersebut.
Zaki Ali Ridlo berpesan kepada nadzir yang baru saja menerima amanah dari wakif, untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. dia mengatakan bahwa Sesuai dengan Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, nadzir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
41 tahun 2004, nadzir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia,” pesannya. Dalam prosesi ikrar wakaf tersebut yang bertindak sebagai wakif adalah Bapak Salas Samudri beserta keluarga, dan yang bertindak sebagai nadzhir adalah Bapak H. Khoiruddin, dimana wakif menyerahkan tanahnya seluas 200 m2, untuk digunakan sebagai tempat ibadah dan taman Pendidikan Alqur’an (TPQ) di desa Sengon, dengan ikrar lisan di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf Kec. Maka peristiwa yang baru saja terjadi ini sangat tepat. Sementara itu H,Khoiruddin sebagai nadzir penerima amanat wakaf tersebut setelah prosesi selesai menyatakan bahwa dirinya berjanji akan mengelola dengan baik serta mengembangkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya. “Saya akan memegang amanah ini dengan baik, dan siap mempertanggungjawabkanya kepada umat dan Allah SWT,” katanya.