Pertanyaan Tentang Wakaf Di Masjid. Harta benda wakaf atau mauquf bih merupakan harta benda yang akan diberikan wakif untuk berwakaf dengan syarat daya tahannya lama dan/atau dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lama serta bernilai ekonomis menurut syariah. [11] Selain itu hak atas tanah yang diawakafkan juga disyaratkan untuk dikuasai atau dimiliki secara sah oleh wakif, bebas dari sita, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (“BWI”), [16] dandengan harta benda wakaf semula.
Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.
Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. , yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. , yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Pernyataan kehendak wakif dituangkan dalam bentuk akta ikrar wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh nazhir, mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Dalam bukuyang diterbitkan, diuraikan bahwa, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal.
dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Terkait pertanyaan Anda, apakah diperbolehkan penggunaan harta benda wakaf selain yang diperuntukan ketika akad?
Patut dipahami bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang perubahan dilakukan oleh nazhir dan bukan pihak lain. Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut ? Jika ada hasil dari pengelolaan tersebut, maka hasil pendapatan diberikan kepada penerima wakaf, dalam hal ini adalah masjid, artinya jika ayah Anda sebagai wakif, maka tidak ada lagi hak baginya untuk mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari harta benda wakafnya itu.
Lain halnya jika wakaf atau perubahan peruntukan wakaf tersebut dilakukan di bawah tangan, artinya tidak melalui prosedur sebagaimana tersebut di atas, maka hukum tidak dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastiannya.
JAKARTA, BWI.or.id–Beberapa waktu yang lalu tersiar berita mengenai pertanyaan KH Syukron Makmun tentang tanah wakaf yang dikenai pajak kepada Presiden. Untuk bisa mendapatkan sertifikat wakaf, menurut Devi, persyaratan berupa warkat atau surat-surat tanah harus lengkap. “Terutama sertifikat wakaf untuk tanah yang di atasnya ada masjid,” kata Devi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Sebelum menjawab pertanyaan Andi, kita simak ulang hadis rasul Allah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abi Hurairah ra: “Apabila anak Adam itu telah mati, maka terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: 1. Namun kalau contohnya tanah yang terkena lumpur Lapindo, belum bisa dipastikan kepunahannya.
Misalnya tatkala daerah eks lumpur Lapindo itu dibuat area rekreasi syari, lalu dikunjungi wisatawan. Sebagaimana dikatakan Ibn Qayyim al-Jauziyyah, “sesungguhnya wakaf itu tidaklah sah [kecuali jika pewakafannya] semata-mata dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah) serta dalam rangka mentaati (perintah)-Nya dan menaati (perintah) rasul Nya.” Maknanya, menurut hemat Pengasuh, niat ikhlas dalam berwakaf, merupakan pangkal dan tumpuan pahala wakaf itu sendiri; namun kadar sedikit-banyak atau besar-kecilnya nilai harta benda kekayaan wakaf, turut memengaruhi besar-kecilnya pahala yang diterima Wakif.
Sedangkan di sisi lain, wakaf juga memiliki dimensi sosial ekonomi yang terwujud dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data singkat tersebut, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia kurang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Namun demikian, melihat sejarah masa lampau, akan dapat kita temukan bentuk-bentuk wakaf yang menekankan pada aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai contoh wakaf sumur raumah Usman bin Affan, yang konon terus dirawat oleh pemerintah hingga saat ini menjadi kebun kurma dan hotel berbintang.
Namun demikian, seyogianya kita kembali merujuk pada praktek-praktek wakaf di masa lalu, yang sukses menjadi instrumen penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.