Pertanyaan Tentang Pengelolaan Wakaf Produktif. Benda wakaf produktif memiliki nilai yang cukup berarti bagi upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk meningkatkan kemanfaatan benda wakaf, tidak bisa tidak, pengelolaannya harus dijalankan dengan melakukan kegiatan ekonomi.

Karena wakaf merupakan bagian dari Syari'ah Islamiyah, maka kegiatan ekonomi dalam pengelolaan benda wakaf tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam wakaf itu sendiri dan prinsip-prinsip dalam ekonomi Syari'ah. Dari pernyataan ini memunculkan pertanyaan bagaimana modelmodel pengelolaan benda wakaf produktif dan bagaimana teknis pengelolaannya. Model-model pengelolaan benda wakaf produktif dapat dilakukan dengan berbagai akad seperti al ijarah (operational lease) yakni dengan perjanjian sewa menyewa), ijarah al 'amal yakni dengan perjanjian perburuhan, al ijarah al muntahiyah hi al tamlik (financial lease with purchase option) yaitu dengan perjanjian sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan atas barang yang disewa, al murabahah (deferred payment sale) yaitu dengan perjanjian jual beli dengan keuntungan yang disepakati, al mudarabah (trust financing, trust investment) yakni dengan perjanjian bagi hasil keuntungan perniagaan, al musyarakah (partnership, project financing participation) yakni dengan perjanjian kerjasama dalam persekutuan dagang dan al muzara'ah (harvest-yield profit sharing) yakni dengan perjanjian bagi hasil pertanian.

Melakukan pengelolaan wakaf produktif pada hahekatnya adalah melakukan kegiatan manajemen, sehingga dalam pengeloaan benda wakaf produktif harus perencanan, pengorganisasian dan pengawasan. Disamping itu perlu pula pembinaan kepada nadhir, yang dalam pelaksanaannya Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Instansiinstansi terkait, Majelis Ulama Indonesia, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Item Type: Article Uncontrolled Keywords: wakaf, pengelolaan Subjects: Aplikasia Jurnal Divisions: E-Journal Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki] Date Deposited: 19 Jun 2013 16:12 Last Modified: 19 Jun 2013 16:12 URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/8240.

Manajemen wakaf produktif di Singapura

Pertanyaan Tentang Pengelolaan Wakaf Produktif. Manajemen wakaf produktif di Singapura

Penelitian atau kajian tentang pengelolaan wakaf produktif di Singapura diharapkan dapat menjadi masukan yang berarti. Bagi akademisi diharapkan dapat menambah khasanah keilmuan khususnya tentang manajemen wakaf produktif. Temuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) MUIS dan WAREES telah mengelola aset-aset wakaf di Singapura secara produktif. 2) Fungsi manajemen pengorganisasian dan pengawasan telah diimplementasikan dengan baik dalam pengelolaan wakaf produktif di Singapura. The theme is chosen due to Singapore vast region with Muslim minority that successfully develop productive waqaf. واختار الباحث هذا الموضوع لأن سنغافورة باعتبارها دولة مساحتها الكلية محدودة، والمسلمون فيها أقليون ولكنها ناجحة في تحقيق تنمية الأوقاف الإنتاجية.

يرجى أن يكون البحث حول الإدارة الناجحة للوقف الإنتاجي في سنغافورة مساهما قيما، وأن يزداد ذخيرة من المعرفة للأكاديميين، وخاصة فيما يتعلق بإدارة الأوقاف الإنتاجية.

IMPLEMENTASI FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN DALAM

Pertanyaan Tentang Pengelolaan Wakaf Produktif. IMPLEMENTASI FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN DALAM

Data dikumpulkan melalui tiga cara, yakni dokumentasi, wawancara, dan observasi. Pengolahan data dilakukan dengan sistematisasi, membuat klasifikasi dan kategorisasi berdasarkan relevansinya dengan objek kajian dan dianalisis dengan teori-teori manajemen, terutama fungsi-fungsi manajemen dan manajemen wakaf produktif.

Temuan penelitian ini adalah fungsi-fungsi manajemen telah diimplementasikan secara baik dalam pengelolaan wakaf produktif di Singapura. Telah diimplementasikan fungsi-fungsi manajemen secara baik tersebut dibuktikan dengan telah diterimanya sertifikat ISO9001 oleh MUIS dalam hal manajemen dan admininistrasi wakaf. As a secular country where Muslims are minority, Singapura has been a good model of productive waqf management. The evidence of such implementation is shown through the achievement of ISO 9001 certificate by MUIS in term of waqf management and administration.

Menyelami Badan Wakaf Indonesia

Pertanyaan Tentang Pengelolaan Wakaf Produktif. Menyelami Badan Wakaf Indonesia

Dalam pasal 54 ayat (1) disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) dewasa; (d) amanah; (e) mampu secara jasmani dan rohani; (f) tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; (g) memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syari’ah; dan (h) menpunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri.

Salah satu tugas yang diemban oleh BWI nantinya adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Begitu beragamnya benda yang dapat diwakafkan di Indonesia, maka semakin menuntut para nazhir untuk bekerja secara profesional.

Karena itu, menurut penulis, yang perlu menjadi perhatian utama bagi anggota BWI adalah merintis kerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, organisasi masyarakat, para ahli, perguruan tinggi, badan internasional dan lain-lain. Oleh karena Badan Wakaf Indonesia (BWI) harus dipersiapkan betul-betul, baik dari segi sumber daya manusianya, program maupun peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Para nazhir tersebut pada umumnya masih perlu ditingkatkan kemampuannya, karena untuk mengelola wakaf secara produktif diperlukan kreatifitas yang tinggi.

Sebagai contoh misalnya, seorang nazhir dapat konsultasi kepada BWI melalui internet atau surat mengenai cara mengembangkan tanah wakaf yang dikelolanya.

Strategi Pengelolaan Dana Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan

Rio Pernanda, (2020) Strategi Pengelolaan Dana Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Masyarakat Miskin Di Kota Cirebon (Studi Kasus di Zakat Center Kota Cirebon). Bachelor thesis, Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon. NIM: 1608202044, STRATEGI PENGELOLAAN DANA WAKAF PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DI KOTA CIREBON (Studi Kasus di Zakat Center Kota Cirebon), 2020 Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum banyak dieksplorasi semaksimal mungkin. Karena pada umumnya pemanfaatannya wakaf masih bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif padahal wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam.

Penelitian ini bertujuan untuk mejawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: 1) Bagaimana strategi dan sistem pengelolaan dana wakaf produktif di Zakat Center Kota Cirebon. 2) Bagaimana program pemberdayaan wakaf produktif pada fakir miskin di Zakat Center Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder adapun tekinik pengumpulan datanya yaitu berupa observasi, wawancara dan dokumentasi Adapun hasil penelitian ini: Pertama, berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan terkait dengan strategi dan sistem pengelolaan Wakaf Produktif di Zakat Center Kota Cirebon berdasarkan fungsi manajemen: (1) sistem perencanaan (planning), (2) sistem pengorganisasian (organizing), (3) sistem pelaksanaan (actuating) dan (4) sistem pengawasan (controlling). Namun, pengelolaan wakafnya masih konsumtif belum bias dikataa=kan produktif. Kedua, program pemberdayaan wakaf produktif pada fakir miskin di Zakat Center Melalui Program Pendidikan untuk anak yatim dan dhuafa Griya Tahfidz, berupa pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren.

Related Posts

Leave a reply