Persamaan Dan Perbedaan Wakaf Dan Wasiat. LITERASI WAKAF – Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah. Adapun perbedaannya:. Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan (fleksibel).

Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nishab), waktu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan. Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus dijaga, dipelihara, diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak, dan sedekah harus langsung disalurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq).

Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat

Persamaan Dan Perbedaan Wakaf Dan Wasiat. Perbedaan Waris, Hibah, dan Wasiat

Untuk itu penting setiap orang Muslim memahmi ketika harta akan dibagi memalui waris, hibah dan wasiat. "Caranya adalah dengan mempelajari definisi dari istilah-istilah tersebut," katanya dalam buku "Perbedaan Antara Hibah, Wasiat & Waris". Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah.

"Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwum.". Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia.

Nah, Harta yang sudah dihibahkan itu secara otomatis kepemilikan hartanya langsung berpindah ke tangan si penerima. Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.". Agar kedudukan wasiat ini juga dianggap kuat nantinya secara hukum negara kita," katanya.

Dan juga tidak perlu ada izin atau wasiat dari almarhum sang pemilik harta.

Panduan Praktis

Persamaan Dan Perbedaan Wakaf Dan Wasiat. Panduan Praktis

Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No.

Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil. Jadi, meskipun keduanya memiliki kesamaan, infak dan sekedah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya. Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf!

Pengadilan Agama

Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya.

Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). - Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”.

- Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan: “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.”.

Related Posts

Leave a reply