Perkembangan Zakat Dan Wakaf Di Indonesia. Aam Slamet Rusydiana, Irman Firmansyah, Prioritizing Zakat Core Principles (ZCP) Criteria Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen Volume 7 (2), Oktober 2017 P-ISSN: 2087-2038; E-ISSN: 2461-1182 Halaman 277 - 302. Emet Gürel, Merba Tat, (2017) “Swot Analysis : A Theoretical Review” Uluslararası Sosyal Araştırmalar Dergisi The Journal of International Social Research, http://dx.doi.org/10.17719/jisr.2017.1832www.sosyalarastirmalar.com. Isfandiar, Ali Amin “Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia”, Jurnal Ekonomi Islam La Riba, Vol. Junaidi Safitri, “ImplementasI Konsep Zakat dalam al- Qur’an sebagaI upaya mengentaskan Kemiskinan dI Indonesia”, Mukaddimah : Jurnal Studi Islam, Volume 2, No. M. Mizanur Rahman, Fariduddin Ahmad, (2010) "Impact of microfinance of IBBL on the rural poor's livelihood in Bangladesh: an empirical study", International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. Linking Islamic Commercial and SosialFinance With Special Reference To Cash-Waqf As New Strategy Of Interest-Free Micro-Credit For Family Empowerment Of The Poor Towards Establishing World SosialBank : a Case Study Approach.

Maxwell, Joseph dan Loomis, Diane, (2003) Mixed Method Design: An Alternative Approach, Published in Abbas Tashakkori and Charles Teddlie (Eds. I Gusti Ayu Made Asri Dwija (2016) Pengaruh prinsip-prinsip Good Corporate Governance Pada Kinerja Keuangan Koperasi di Kabupaten Klungkung, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.14 (2) : 1064-1091. Zia Aktar, “Charitable trust and waqfs: Their Parallels, Registration Prosess and Tax Reliefs in United Kingdom”, Oxford University Press, 2012, http:slr.oxfordjournals.org.

Platform Zakat dan Wakaf Digital, Bukti Akuntabilitas Pengelolaan

Perkembangan Zakat Dan Wakaf Di Indonesia. Platform Zakat dan Wakaf Digital, Bukti Akuntabilitas Pengelolaan

× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.

The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.

Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.

Sejarah Perkembangan Wakaf

Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.

Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama. Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai.

Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.

Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang.

Perbandingan Pengelolaan Zakat dan Pengelolaan Wakaf Tunai

Perkembangan Zakat Dan Wakaf Di Indonesia. Perbandingan Pengelolaan Zakat dan Pengelolaan Wakaf Tunai

Program Studi. Semua GMD/Media Akuntansi Syariah Hukum Ekonomi Syariah Manajemen Bisnis Syariah Perbankan Syariah Umum.

Related Posts

Leave a reply