Perbedaan Wakaf Uang Dan Wakaf Melalui Uang Kaitannya Dengan Investasi. Keduanya seolah serupa tetapi memiliki pengertian yang sebenarnya berbeda satu sama lain. Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto mengungkapkan, wakaf uang (waqf al-nuqud) adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya. Misalnya seorang wakif memberikan Rp100 juta, maka uang itu harus digunakan secara produktif dan diambil manfaatnya. Uang yang diwakafkan memang habis, tetapi nilainya tidak berubah karena posisinya sebagai objek-harta wakaf.
“Sifat dari manfaat wakaf uang itu tidak langsung, melainkan harus dikelola dahulu hingga mendapatkan manfaatnya. Untuk menunjang kelancaran program ini, publik kemudian menyumbang dengan jumlah yang beragam. Artinya, uang di sini diposisikan sebagai perantara harta benda wakaf,” tutur dosen Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Kesimpulan ini juga menjadi keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf.
Fahrurozi, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan, wakaf dengan uang sudah populer di masyarakat. Wakaf uang, jelas Fahrurozi, adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayh. Sementara itu, wakaf melalui uang, lanjut Fahrurozi, merupakan wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak.
Pada dasarnya, penghimpunan wakaf ini dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan (mawquf alaih). Namun, wakaf ini dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya. Uang yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya. Adapun harta benda wakaf jenis ini adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang, yang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).
Sementara wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program/proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif/investasi. Khusus untuk tujuan produktif/investasi, disebutkan juga penyaluran keuntungannya atau penerima manfaatnya (mawquf alayh).
Wakaf melalui uang dapat ditujukan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi. Investasi wakaf melalui uang terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Demikian juga dengan wakaf melalui uang untuk tujuan sosial yang terikat peruntukannya sesuai kehendak wakif atau program/proyek wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Dalam wakaf uang, yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mawquf alayh) adalah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.
Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan sebagai harta benda wakaf. Dalam wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan,.
Ada dua istilah perwakafan yang berkembang di tengah masyarakat akhir-akhir ini, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alayh.
Pada dasarnya, penghimpunan wakaf uang dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh). Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya. Uang wakaf yang telah dihimpun merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).
Fahrurozi, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkapkan, wakaf dengan uang sudah populer di masyarakat. Sementara itu, wakaf melalui uang, lanjut Fahrurozi, merupakan wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak.
Uang wakaf yang telah dihimpun dalam wakaf uang, lanjut Fahrurozi, merupakan harta benda wakaf yang nilai pokoknya harus dijaga dan wajib diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan, yang sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan, untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).
Sementara itu, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak, sesuai dengan yang dikehendaki wakif atau program yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif. Sedangkan bagi masyarakat, wakaf dengan uang menjadi peluang besar menjadi wakif dengan nominal uang berapapun sehingga bisa memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir.
REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: DR ONI SAHRONI MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan, jika sebuah yayasan mengumpulkan donasi wakaf untuk biaya pendirian rumah sakit (tanah dan bangunan) kemudian pewakaf menyerahkan uang Rp 10 juta kepada nazir, itu disebut wakaf melalui uang karena yang diwakafkan sebenarnya adalah tanah dan bangunan.
Wakaf uang ataupun wakaf melalui uang dibolehkan, bahkan dianjurkan dalam Islam sebagaimana ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf seperti ulama mazhab Malikiyah, Muhammad Abullah al-Anshari dan Ibnu Taimiyah. Kesimpulan ini juga menjadi keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf.
Di antara landasannya adalah karena uang telah memenuhi karakteristik aset wakaf (mauquf) yang lain, seperti rumah dan tanah, karena dapat dikembangkan dan dapat menghasilkan bagi hasil untuk penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Sementara itu, cara mewakafkan uang adalah pewakaf menyalurkan sejumlah uang tertentu kepada nazir untuk dijadikan aset produktif dengan cara dibelikan aset tetap yang bisa diperuntukkan manfaatnya untuk penerima wakaf atau diinvestasikan melalui usaha-usaha sesuai syariah dengan tingkat risiko terkendali, seperti deposito di bank syariah dan sukuk sehingga pokoknya tetap dan bagi hasil bisa ditujukan untuk para mustahik.