Perbedaan Wakaf Tunai Dan Non Tunai. Wakaf Tunai. Hukum Wakaf Tunai. Kendati ada ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat kemaslahatan umat. Pendapat Pertama: Wakaf tunai hukumnya tidak boleh.
Ibnu Abidin berkata: “ Wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadis, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.
Beliau menjawab: dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh, karena tujuan disyariatkan wakaf adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya.
Namun demikian, dapat juga disebutkan jenis atau bentuk investasinya misalnya untuk usaha retail, hanya saja tetap terbuka untuk jenis investasi lainnya. Investasi wakaf uang ini dimaksudkan untuk menjaga nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat atau keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf atau program-program peningkatan kesejahteraan umat (mawquf alayh).