Perbedaan Wakaf Produktif Dengan Wakaf Tidak Produktif (langsung). Di tengah problem sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis. Di tengah problem sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis.
Wakaf juga merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Mengenai dasar hukum ketiga yang dapat diambil dari ijtihad, hukum wakaf dapat difahami sebagai pengembangan pemikiran dari adanya ketetapan, bahwa wakaf walaupun secara langsung tidak disebutkan dalam nash secara qath’ i yakni dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, namun tidak terdapat perbedaan pendapat para ulama untuk mengamalkan wakaf.
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang – orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Hal ini disampaikan oleh Pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah Divisi Pembinaan Nazir, H. Ahmad Furqon ketika memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 9 pada Sabtu (9/10/2021). Dalam UU tersebut tertera bagaimana cara pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif.
“Antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pembangunan gedung, rumah susun , pasar swalayan, sarana kesehatan, dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah,” jelas Furqon. Furqon mengungkapkan, wakaf produktif ini telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Wakaf pun masih terfokus pada 3 lembaga, yaitu masjid, makam dan madrasah.
“Masyarakat, utamanya wakif belum terlalu paham tentang jenis dan bentuk wakaf produktif,” ucapnya.
Downloads. License. Authors who publish with this journal agree to the following terms:.
goodmoneyID – Wakaf merupakan amal saleh yang dianjur dalam Islam sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi. Melansir Jurnal Madaniyah, Volume 1 Edisi XII Januari 2017 oleh Amirul Bakhri dan Srifariyati, dengan judul “Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi”, menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah). Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, salah satunya wakaf menurut Hendi Suhendi yang adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya gunadiberikan di jalan Allah.
Suryana Dkk mengatakan bahwa Wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah yang ganjarannya tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terbawa sampai ia meninggal dunia. Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mauquf bih (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Menurut Madzhab Syafi’I dan Imam Hanbali, bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.
Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya.
Menurutnya, saat ini keberadaan wakaf produktif sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan prinsip, induk tidak boleh berkurang, dan hasil dari pemanfaatan induk bisa dimanfaatkan oleh orang lain sehingga perlu untuk dikembangkan di masyarakat. “Selama ini, pengertian wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tempat ibadah padahal seharusnya bisa juga untuk pengembangan ekonomi umat melalui wakaf produktif seperti pengelolaan pertokoan, ekonomi dan lainnya,” paparmya serius.
Untuk Itu, BWI saat ini lebih memprioritaskan peningkatan pemahaman atau literasi wakaf. Hal senada diungkapkan Widodo, pengurus BWI yang memberikan edukasi tentang wakaf yang seharusnya tidak hanya pada konteks pemanfaatan untuk ibadah dan pensertifikatan saja tapi harus pada pemanfaatan untuk aset ekonomi produktif seperti pertokoan, rumah sakit, sekolah yang tidak layak maka dibangun kembali dengan dana wakaf dan lainnya. Sebab, masyarakat selama ini masih beranggapan wakaf hanya benda statis, seperti tanah, masjid, dan permakaman.