Perbedaan Wakaf Linked Sukuk Dengan Sukuk Linked Wakaf Adalah. Pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam CWLS tidak mendapatkan imbalan dari besaran wakaf tunai yang dikeluarkan, sedangkan SLW adalah investasi di atas tanah wakaf. Imam mengungkapkan di Indonesia masih banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan karena pengelola aset wakaf atau yang disebut nadzir tidak memiliki pendanaan untuk memanfaatkan tanah tersebut.
Di satu sisi, tanah wakaf tidak dapat diwariskan, dijual, ataupun dihibahkan. Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan dalam rangka membiayai pembangunan yakni berupa SLW.
Sebagai gambaran, Imam menceritakan lahan di kawasan Kuningan, Jakarta seluas 5000 m2 yang setiap tahunnya hanya menghasilkan Rp300 juta, padahal lahan tersebut saat ini nilainya mencapai Rp350 miliar. Bisnis yang dibangun di atas lahan wakaf dan didanai melalui SLW juga harus sejalan dengan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : wakaf.
Indonesian Shariah Economic Festival (ISEF) 2017 yang diselenggarakan di Surabaya oleh Bank Indonesia baru saja usai. Indonesian Shariah Economic Festival (ISEF) 2017 yang diselenggarakan di Surabaya oleh Bank Indonesia baru saja usai. Menurut data yang dipaparkan oleh Bappenas dalam ISEF kemarin, total kebutuhan dana untuk sektor ini adalah sebesar Rp 5.000 trilliun. Kalau kita ingat perkembangan sukuk negara di Indonesia, pemerintah khususnya direktorat pembiayaan syariah Kementerian Keuangan sejak sekitar 2009 hingga sekarang tidak henti-hentinya melakukan inovasi. Dana yang terkumpul dari penjualan sukuk akan digunakan oleh pemerintah dan nazhir untuk proyek produktif di atas tanah wakaf. Sektor ini perlu banyak dibantu mengingat orang tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila dia sakit.
Skema SLW adalah sebagai berikut: BWI mengusulkan tanah wakaf di lokasi strategis untuk digunakan proyek tersebut. Setelah melalui studi kelayakan yang komprehensif, keputusan akhir jenis proyek adalah misalnya untuk membangun hotel. Kemudian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengeluarkan sukuk untuk digunakan membangun hotel yang telah direncanakan.
Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita memahami wakaf uang dan sukuk terlebih dahulu. Pada dasarnya, disarikan dari Dasar Hukum Wakaf di Indonesia , uangmerupakan salah satu harta benda yang dapat diwakafkan. jangka waktu tertentu, dalam arti nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok uang yang diwakafkan kepada wakif atau ahli warisnya melalui LKS-PWU. Kemudian,dalammembedakan sukuk berdasarkan penerbitnya menjadi sukuk negara dan korporasi.atau yang dikenal denganmerupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
[6] SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) termasuk pembangunan proyek. Sebagai contoh, dalam SWR002, seluruh dana yang diperoleh akan digunakan pemerintah untuk membiayai sebagian dari program APBN. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peluncuran pertama produk inovasi sukuk linked wakaf. "Dari segi regulasi sebenarnya sudah siap, kita menjajaki pembicaraan juga dengan beberapa pihak untuk kemungkinan terbitnya," kata dia di Kemenko Perekonomian, Kamis (26/9). Emiten maupun nadzhir bisa bekerja sama untuk menerbitkan surat berharga syariah yang bertujuan memproduktifkan aset wakaf. Arif mengatakan ada satu pihak yang sedang dalam pembicaraan namun masih perlu pendalaman.
"Untuk kawasan tanah wakaf di Kuningan, itu bisa diproduktifkan, tapi kita masih belum final," kata dia. Sukuk linked wakaf bisa diluncurkan oleh nazhir maupun bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meluncurkan surat berharga.
"Sebenarnya yang paling memungkinkan terbitkan itu lembaga keuangan, karena biasanya ratingnya bisa lebih bagus," kata dia. Arif menambahkan nadzir sebenarnya bisa menerbitkan sukuk secara langsung namun harus memenuhi syarat layaknya emiten.
Artinya ia memiliki governance yang baik dari segi laporan keuangan dan lain-lain untuk meyakinkan investor. Untuk mendukung pengembangan dan menarik pasar, instrumen ini akan segera mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) pada Oktober mendatang.
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.