Perbedaan Wakaf Benda Bergerak Dan Tidak Bergerak. d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
Wakaf tidak bergerak sendiri dapat kita maknai sebagai suatu wakaf yang disumbangkan atas tanah, bangunan, kebun, sumur, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan untuk wakaf bergerak sendiri dapat kita maknai sebagai suatu wakaf yang disumbangkan berupa uang, logam, kendaraan dan lain lain sebagainya. Wakaf sendiri dapat kita maknai dari istilah katanya di mana dia berasal dari istilah bahasa Arab yaitu ‘waqaf’, yang mana istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan.
Sedangkan secara Istilah wakaf sendiri dapat kita maknai sebagai menahan suatu benda sesuai hukum yang ada, dan menggunakan manfaatnya untuk hal- hal kebaikan, bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf. Berikut ini beberapa jenis dari wakaf, yang mana di antaranya ialah:.
Wakaf benda bergerak selain uang. Berikut ini beberapa keutamaan dalam melakukan wakaf, yang mana di antaranya ialah:. Mempererat tali persaudaraan antar sesama manusia.
Memiliki penghasilan yang cukup bukan berarti hanya bisa dinikmati oleh diri sendiri. Dalam islam ada instrumen ekonomi yaitu wakaf dan hibah, mungkin ada Sebagian dari kita yang masih perbedaan keduanya, padahal pada prakteknya dua hal tersebut merupakan hal yang berbeda.
Umumnya masyarakat menganggap wakaf dan hibah adalah hal yang serupa, yakni memberikan barang secara sukarela baik itu kepada perorangan maupun Lembaga. Menurut “ilmu fiqh” kata “wakaf” berarti menahan, menghentikan atau menikah (dirjen Pembinaan 1986:207). Hibah menurut bahasa adalah menyedekahkan atau memberi sesuatu, baik berbentuk harta maupun selain itu kepada orang lain.
Menurut istilah adalah suatu akad yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari seseorang kepada orang lain tanpa balasan, dan dilakukan selama masih hidup. Harta yang dihibahkan bebas untuk di jual, dipinjamkan atau dihadiahkan kembali kepada orang lain secara cuma-cuma.
Untuk ikut berpartisipasi wakaf dapat dimulai dengan nominal yang kecil dan menunaikannya cukup mudah.