Perbedaan Dari Wakaf Hibah Dan Hadiah. Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain. Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar.
Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama. Dengan membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitan di dunia mau pun di akhirat. Namun dalam ajaran agama Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika membahas tentang bantuan yang bersifat materi.
Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah. Masing-masing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).
Menurut hukum islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada penerima wakaf dengan ketentuan manfaatnya digunakan untuk hal yang sesuai dengan syariat islam. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain berupa harta maupun bukan harta tanpa imbalan kepada penerima hibah.
Pemberian atau serah terima ini dilakukan ketika masih hidup dan sehat. Hadiah adalah pemberian benda atau harta kepada seseorang tanpa imbalan sebagai wujud rasa cinta atau penghormatan kepada orang lain dengan catatan halal tanpa ada unsur kemaksiatan. Orang muslim yang dengan ikhlas mewakafkan hartanya akan membuka pintu mendekati Allah.
Pahalanya terus mengalir sepanjang harta wakaf tersebut digunakan bahkan hingga ia meninggal Menambah penghambaan kepada Allah. Hal ini menjadi modal yang berharga untuk kehidupan di alam kubur hingga akhirat.
Jika harta wakaf dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak positif kepada umat islam. Pesantren-pesantren yang terkendala finansial bisa dibantu dengan wakaf sehingga akan mewujudkan mimpi-mimpi mereka.
Bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu secara ekonomi bisa dibantu dengan wakaf untuk pengembangan hidup mereka.
SYAFE'I, Zakaria. PROBLEMATIKA HUKUM HIBAH DAN WAKAF., [S.l.
], v. 22, n. 1, p. 148-170, apr. ISSN 2620-598X.
Available at: < http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqalam/article/view/1442 >. Date accessed: 28 dec. 2021. doi: http://dx.doi.org/10.32678/alqalam.v22i1.1442. How to Cite. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.
Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun.
Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi.
Untuk itu penting setiap orang Muslim memahmi ketika harta akan dibagi memalui waris, hibah dan wasiat. Hibah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain dan diserahkan kepemilikannya secara langsung ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Hibah secara istilah syar’i adalah akad kepemilikan suatu benda dengan tanpa imbalan dan diserahkan semasa masih hidup sebagai bentuk sadaqah tathawwum.". Jadi pada intinya hibah adalah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh si pemilik harta sebelum meninggal dunia.
Wasiat adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain ketika dia masih hidup dengan niat sadaqah. "Wasiat secara istilah syar’i adalah akad tabarru’ atas hak kepemilikan harta yang diserahkan setelah meninggal dunia.".