Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli. Menurut Imam Nawawi definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk dirinya sendiri, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Definisi Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tangan pemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah. Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai definisi Wakaf yakni menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain. Hanafiyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).

Pengertian Wakaf

1 Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif.

Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Wakaf Menurut Ahli Fiqih (1)

Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli. Wakaf Menurut Ahli Fiqih (1)

Berdasarkan definisi tersebut maka kepemilikan harta benda wakaf tidak lepas dari wakif, bahkan ia dibenarkan kembali menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Perbuatan wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf).

Kenali Pengertian Wakaf dan Syarat yang Diperlukan

Anda pasti sudah sering mendengar kata atau istilah wakaf? Pengertian wakaf lainnya juga datang dari sudut pandang Mazhab Hanafi, pengertian wakaf mencakup kepada seseorang yang menahan suatu benda atau harta yang diketahui secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu dalam rangka agar manfaatnya dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan umum.

Menurut kedua sudut pandang Mazhab Syafi’i dan Hanafi, dapat terlihat persamaan pengertian wakaf memiliki tujuan untuk pemilik harta dapat menyedekahkan manfaat dari sebagian hartanya untuk keperluan sosial, baik di masa ini maupun di masa depan. Tujuan dari pengertian wakaf juga didukung dengan pemanfaatan dalam memfasilitasi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya untuk selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agama Islam. 41 tahun 2004 tersebut.

Dalam memahami pengertian wakaf, ada jenis-jenis wakaf yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, jenis wakaf satu ini juga sering disebut dengan istilah wakaf keluarga.

Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Jenis wakaf berdasarkan harta. Jenis wakaf berdasarkan waktu ini mengacu pada pemberian harta wakaf yang diserahkan tanpa batas waktu tertentu untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf.

Dalam pengertian wakaf secara mendalam ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah wakaf dapat dilakukan secara sah. Ada enam syarat yang menjadi ketentuan dalam pengertian wakaf yang perlu dipahami.

Al-mauquf Al-mauquf merupakan syarat kedua yang perlu dipenuhi dalam memahami pengertian wakaf. Syarat ini mencakup aturan harta atau benda apa saja yang dinyatakan sah untuk bisa diwakafkan.

Al-mauquf ‘alaih Selain pemberi wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi adalah kehadiran penerima wakaf (Al-mauquf ‘alaih). Dalam syarat ini, pemberi wakaf harus mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya.

Harta benda yang diwakafkan harus bisa disalurkan secara baik oleh penerima wakaf untuk keperluan masyarakat luas berdasarkan jumlah harta yang tersedia atau diterima Jangka waktu Dalam syarat untuk menyempurnakan ibadah wakaf, ketentuan jangka waktu juga perlu diungkapkan sedari awal. Hal ini juga didukung oleh dasar hukum melalui UU no.

41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Definsi dan Pengertian Wakaf Menurut para Ahli

Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli. Definsi dan Pengertian Wakaf Menurut para Ahli

Menurut istilah, Wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Selain istilah di atas, ada beberapa pendapat dari para ulama dan cendekiawan mengenai wakaf, sebagai berikut:.

Sedangkan Wahbah Adillatuh mengartikan wakaf adalah menahan suatu harta benda tetap sebagai milik orang yang mewakaf (Al Klakif) dan mensedekahkan manfaatnya untuk. "Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harus dan memutuskan semua hak penguasaannya terhadap harta itu sedangkan manfaatnya dipergunakan pads suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah".

Muhammad Ibnu Al Syaukani dalam "Nail Al Autar" rnerumuskan wakaf adalah menahan harta milik di jalan Allah untuk kepentingan fakir miskin dan Ibnu Sabil, yang diberikan kepada mereka manfaatnya, sedangkan barang atau harga itu tetap sebagai milik dari orang yang berwakif. Menurut Muhunmad Ibnu Ismail Ash shan'niy dalam "Subulus Salam" wakaf menurut istilah sra adalah menahan harta yang mungkin diambil hartanya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan. Artinya memelihara suatu barang atau benda dengan jalan menahannya agar tidak menjadi milik pihak ketiga.

Wakaf yaitu menahan harta (yang mempunyai daya tahan lama dipakai) dari peredaran transaksi, dengan tidak memperjualbelikannya, tidak mewariskannya dan tidak pula menghibahkannya, dan mensedekahkan manfaat untuk kepentingan umum, dengan ini harta benda yang diwakafkan, beralih menjadi milik Allah, bukan lagi menjadi miik Wakaf. Rumusan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-¬lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Rumusan dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Paling tidak dengan wakaf tunai, minimal ada 4 (empat) manfaat utama yaitu :.

Wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu; Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian; Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga Pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang-kempis dan menggaji Civitas Akademika alakadarnya; Pada gilirannya, InsyaAllah Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan (APBN) yang memang semakin lama semakin terbatas. Dengan demikian, mewakafkan harta bagi Imam Abu Hanifah bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak.

Imam Abu Hanifah mendefinisikan Wakaf dengan "menahan materi benda orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebajikan".Imam Abu Hanifah memandang akad Wakaf tidak mengikat dalam artian bahwa orang yang berwakaf boleh saja mencabut wakafnya kembali dan boleh diperjual-belikan oleh pemilik semula. Dengan demikian, mewakafkan harta bagi Imam Abu Hanifah bukan berarti menanggalkan hak milik secara mutlak.

Menurut Imam Abu Hanifah apabila Wakaf bersifat melepaskan hak milik, maka akan bertentangan dengan hadist ini, karena pada harta itu tergantung hak ahli waris Wakif yang termasuk ketentuan-ketentuan Allah SWT. Jumhur ulama, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, keduanya ahli fiqih Mahzab Hanafi, mendefinisikan Wakaf dengan: "menahan tindakan hukum orang yang berwakaf terhadap hartanya yang telah diwakafkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan unum dan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT, sedangkan materinya tetap utuh”. Jumhur ulama berpendapat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik Wakif dan akadnya bersifat mengikat.

Alasan jumhur menyatakan bahwa harta yang diWakafkan tidak lagi menjad milik Wakif dan akadnya mengikat, adalah berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya: "Bahwasannya Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar berkata kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar yang merupakan harta saya yang paling berharga, lalu apa yang dapat saya lakukan terhadap harta itu (apa perintah engkau pada saya) Rasulullah SAW menjawab: “Jika kamu mau, wakafkan dan sedekahkan harta itu”.

Related Posts

Leave a reply