Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum.

Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Pengertian Wakaf

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Pengertian Wakaf, Hukum, Rukun Wakaf, Syarat ...

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Pengertian Wakaf, Hukum, Rukun Wakaf, Syarat ...

Meski wakaf pun termasuk ke dalam bagian sedekah, tetapi tetap ada perbedaannya ya Sahabat. Kata wakaf memang banyak ditemukan pada plang-plang masjid atau plang yang ada di tanah kosong.

Namun sebenarnya, apa hanya masjid dan tanah kosong, harta benda yang dapat diwakafkan? Lain halnya dengan Imam Mazhab Syafi’I dan Hambali yang menyatakan bahwa wakaf adalah menahan harta seseorang untuk diambil manfaatnya.

Akan tetapi harus diingat ya Sahabat, bahwa tidak semua benda dapat menjadi mauquf. Seseorang dapat menjadi wakif apabila orang tersebut dalam keadaan akal yang sehat, merdeka, dewasa, dan tidak di bawah pengampunan. Sementara mauquf ‘alaih ghairu mu’ayyan adalah penerima wakaf yang tidak ditentukan. Sebagai contohnya yaitu tempat ibadah, kelompok masyarakat tertentu, fakir, miskin, anak yatim piatu, dan sebagainya.

Mulai dari pengertian wakaf, hukum, rukun, syarat, hingga contoh objek yang dapat diwakafkan.

Pengertian Nazhir Wakaf

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Pengertian Nazhir Wakaf

Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu? Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjukan nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.

Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, hak nazhir adalah sebagai berikut.

Mengenal Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Keutamaannya

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Mengenal Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Keutamaannya

Lebih lanjut, simak informasi lengkap mengenai pengertian, hukum, rukun, dan keutamaan wakaf yang disebut sebagai sedekah istimewa dalam Islam ini. Semenatara itu menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain. Berkenaan hal ini, firman Allah surat Ali Imran ayat 92 menyinggung soal anjuran menginfakkan harta yang salah satunya adalah wakaf. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk lafaz atau ucapan maupun tulisan dari si pewakaf. Selanjutnya, Allah juga menjanjikan pahala yang dilipatgandakan bagi para pewakaf sebagaimana disebut dalam surat Al Baqarah ayat 261,.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.

Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).

Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Seputar Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Seputar Wakaf: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,.

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.". Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi. Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Pengertian Wakaf: Jenis, Rukun, Saksi dan Keutamaan Berwakaf

Pengertian Wakaf Dan Rukun Wakaf. Pengertian Wakaf: Jenis, Rukun, Saksi dan Keutamaan Berwakaf

Mazhab syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan pelepasan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang ada. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas.

‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’. Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas.

Selanjutnya perumpaan wakaf atau infak di jalan Allah juga dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi,. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya.

Orang yang berwakaf pahalanya akan mengalir terus menerus selama hidupnya sampai ia meninggal dunia. Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.

Related Posts

Leave a reply