Pengertian Wakaf Dalam Ekonomi Islam. Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat di samping zakat, infak dan sedekah. Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah.
Demikian di antara beberapa nash al Qur’an dan hadits yang dapat dijadikan landasan utama disyari’atkannya wakaf dalam Islam. Perdebatan ulama tentang unsur ”keabadian”, pada dasarnya tidak lepas dari pemahaman mereka terhadap petunjuk Rasulullah kepada Umar ibn Khathab “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.
Paham yang membolehkan berwakaf dalam bentuk uang, membuka peluang bagi asset wakaf untuk memasuki berbagai usaha investasi seperti syirkah, mudharabah dan lainnya. Karena tidak ada nash al-Qur’an dan sunah Rasulullah yang secara tegas melarang wakaf uang maka atas dasar maslahah mursalah , wakaf uang dibolehkan, karena mendatangkan manfaat yang sangat besar bagi kemaslahatan umat, atau dalam istilah ekonomi dapat meningkatkan investasi sosial dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal umat.
Kemudian pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut hingga dapat menutup modal pokok dan mengambil keuntungan yang dikehendaki.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Authors who publish with this journal agree to the following terms:.
Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus-lah amal perbuatannya, kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah [wakaf], ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.".
Secara harfiah, wakaf berasal dari bahasa Arab 'waqafa' yang artinya 'menahan' atau berhenti'. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain. Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam wakaf, seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan.
Wakif juga berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, dan tidak boleh menarik kembali wakafnya. Terakhir, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wakaf merupakan tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif.
Wakif bahwa tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan. Simak penjelasan selengkapnya mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syaratnya di halaman berikutnya...