Pengertian Dari Wakaf Produktif Adalah. Hal tersebut menunjukkan bahwa: dana hasil wakaf bila dikelola dengan baik bisa mempunyai manfaat bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi, dilansir dari laman kompas.com.
Wakaf tidak melulu benda tidak bergerak. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Di samping sebagai salah satu aspek yang sesuai ajaran Islam, wakaf atau sedekah jariah juga mengajarkan untuk memfokuskan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Hal ini dilihat dari pemahaman masyarakat tentang wakaf yang hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak seperti kuburan, pondok pesantren, masjid.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam bagaimana membentuk strategi baru dalam mempraktikan wakaf produktif dan mengembangkannya sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Kemudian kebun itu dikelola dengan benar dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Ketika memiliki aset produktif, maka akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi yang bukan hanya berorientasi keuntungan semata.
Wakaf juga tidak harus menunggu kaya dahulu, cukup mulai dengan Rp 10.000,- kamu bisa berwakaf melalui Lembaga Dompet Dhuafa.
Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, salah satunya wakaf menurut Hendi Suhendi yang adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya gunadiberikan di jalan Allah. Sedangkan wakaf dalam pandangan ahli fiqih di dalam buku yang ditulis Kementerian Agama Bimas Islam mengutip beberapa pendapat ahli fiqih:. Menurut Madzhab Maliki bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Wakaf mubasyir adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
Saat itu, tahun ketiga Hijriah (625 Masehi) Umar bin Khattab memperoleh tanah rampasan perang (fai) di wilayah Khaibar yang sangat subur. Salah satunya wakaf produktif yaitu mewakafkan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa.
Dalam Islam, wakaf dapat bersifat permanen (abadi) khususnya harta tetap yang diwakafkan untuk masjid, kuburan, madrasah, dll. Wakaf produktif melalui Sukuk Negara dilandasi keinginan untuk mensinergikan potensi wakaf temporer yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga ZISWAF (zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf) dengan penggunaan proceed (hasil penerbitan) Sukuk Negara untuk keperluan pembangunan.
Sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak besar dalam mendorong pembangunan serta mengirangi kemiskinan dengan memanfaatkan dana imbal hasil dari Sukuk Negara. Imbalan selama tenor Sukuk Negara disalurkan kepada badan ZISWAF yang disepakati untuk digunakan dalam berbagai program pengurangan kemiskinan.
Setelah tenor Sukuk Negara berakhir (jatuh tempo) maka dana investasi dari para Wakif akan diterima kembali secara otomatis. Dengan demikian, kesempatan berpartisipasi dalam program wakaf produktif melalui Sukuk Negara sebenarnya terbuka luas bagi masyarakat perorangan dan badan amal termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).