Pengertian Dan Fungsi Manajemen Wakaf. Latar Belakang Syariah pada dasarnya sudah menawarkan beberapa instrument alternatif dalam pemberdayaan sosial ekonomi seperti zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. Perintah Nabi itu menekankan bahwa substansi (keberadaan) kebun tersebut tidak boleh diperjual-belikan, dihibahkan atau diwariskan, dan hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat.
Karena yang paling menentukan adalah ketika benda wakaf itu memiliki nilai manfaat, meskipun tidak tergantung pada pola pengelolaan bagus atau buruk. Ketika aspek transparansi sudah ditinggalkan, maka kepemimpinan tidak akan berjalan dengan baik, bahkan membuka peluang terjadinya penyelewengan yang tak terkendali.
Melalui wakaf diharapkan sumber-sumber ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada orang-orang kaya saja, tapi juga memungkinkan terdistribusi kepada sebagian kalangan yang sangat membutuhkannya. Karenanya profesonalisme seorang nadzir merupakan kebutuhan, tentu disamping adanya sosialisasi secara menyeluruh untuk merubah paradigma tentang wakaf agar tidak terikat dengan teks fiqh. [32] Monzer Kahf, Waqf and Its Sociopolitical Aspects, lihatwww.kahf.net/papers.html dalam, Arifin, Zainal, Revitalisasi Manajemen Wakaf Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat,(Mataram: de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 5 Nomor 2, Desember 2013), hlm.169.
Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal. Wakaf jenis ini yang paling umum adalah pemanfaatan tanah untuk pembangunan tempat ibadah.
41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemakaian wakaf harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati, misalnya untuk mendirikan bangunan tempat ibadah, atau kepentingan lain yang berhubungan dengan ibadah atau kepentingan agama. Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf.
Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain.
Berdasarkan manfaat dan tujuan wakaf yang sudah disebutkan di atas, tentunya dengan berwakaf kita bisa memberikan kesejahteraan bagi banyak pihak, seperti keluarga, orang sekitar, dan diri sendiri.