Penetapan Hukum Wakaf Di Indonesia Terdapat Dalam. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.

(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Aturan Wakaf di Indonesia

Penetapan Hukum Wakaf Di Indonesia Terdapat Dalam. Aturan Wakaf di Indonesia

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum wakaf dan perwakafan di Indonesia yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 25 April 2003, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 1 April 2021. Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan meluruskan terlebih dahulu bahwa ketentuan yang mengatur mengenai perwakafan tanah milik bukan UU 28/1977, melainkan PP 28/1977.

Dalam hal ini berarti pahala sedekah tersebut akan terus mengalir pada pemberi wakaf walaupun wakif sudah meninggal. Tujuan umum dari wakaf adalah sebagai fungsi sosial yang mana dengan adanya perbedaan, Allah memberikan kesempatan untuk saling berbagi. Adanya tujuan khusus tersebut juga menjadi dorongan kondisional seperti ketika seseorang ditinggalkan keluarganya dan tidak ada yang bisa mengurus harta bendanya. Wakaf ahli adalah yang ditujukan untuk keluarga sendiri sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh orang lain.

Untuk muabbad sendiri diberikan tanpa adanya batasan waktu sehingga pemberiannya bisa digunakan selamanya oleh masyarakat. Untuk golongan kedua, adalah wakaf bergerak yang berbentuk barang, seperti surat berharga, air, bibit tanaman, dan lainnya.

Perlu diperhatikan, harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Dasar Hukum Wakaf

Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya.

Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”.

Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA: DARI MASA KE MASA

Penetapan Hukum Wakaf Di Indonesia Terdapat Dalam. HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA: DARI MASA KE MASA

Ia berkembang dan diterima sebagai salah satu sumber finansial penting bagi membangun masyarakat Indonesia dalam setiap aspek kehidupan baik dari segi sosial, politik maupun ekonomi. Surat Edaran ini juga memerintahkan kepada bupati untuk membuat daftar rumah-rumah ibadah umat Islam yang berada di wilayah mereka masing-masing. Surat Edaran berikutnya dikeluarkan pada tahun 1935, yaitu Bijblad 1935 Nomor 13480 tentang Teozijh Van de Regeering Muhammedaanssche bedehuizen en Wakafs. Peraturan perwakafan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, menurut Daud Ali, tidaklah berjalan dengan semestinya.

19/22/23/7.SK/62/Ka/59, terkait dengan pengesahan perwakafan tanah milik yang semula menjadi wewenang bupati dialihkan kepada Kepala Pengawas Agraria. Kemudian demi pembaruan hukum agraria di Indonesia, persoalan tentang perwakafan tanah diberi perhatian khusus oleh pemerintah sebagaimana terlihat dalam UU No. Terkait dengan perwakafan tanah milik, Pasal 49 ayat (3) UUPA menyatakan bawah hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meskipun pada masa kemerdekaan telah banyak peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan perwakafan, namun peraturan-peraturan tersebut dianggap masih belum mencukupi, karena tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan pada umumnya mengatur tentang wakaf tanah, sebagaiman halnya yang diatur dalam PP No.

Pengadilan Agama

Penetapan Hukum Wakaf Di Indonesia Terdapat Dalam. Pengadilan Agama

Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;.

Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). - Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”. - Wakaf dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dimaknai sebagai: “perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Tentang wakaf ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang ini. - Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan: “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.”.

Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Penetapan Hukum Wakaf Di Indonesia Terdapat Dalam. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

EPISTEMOLOGI MASHLAHAH ...

Penetapan Hukum Wakaf Di Indonesia Terdapat Dalam. EPISTEMOLOGI MASHLAHAH ...

Kalau kita berpandangan bahwa hukum itu semata-mata hubungan kemasyarakatan, seperti pandangan Cicero bahwa dimana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius), maka pada saat seseorang tersesat ke laut lepas, karena tidak termasuk yurisdiksi suatu negara tertentu, maka orang yang tersesat tersebut boleh jadi berbuat sekehendak hatinya, misalnya merusak sumber daya hayati. Menurut Yusuf Musa memberikan pengertian bahwa maslahah mursalah yaitu segala kemashlahatan yang tidak diatur oleh ketentuan syara’ dengan mengakui atau tidaknya, akan tetapi mengakuinya dapat menarik manfaat dan menolak kemudharatan. Selanjutnya batasan-batasan di atas kalau diteliti dan diperhatikan lebih mendalam lagi maka akan nampak bahwa kesemuanya saling lengkap-melengkapi satu sama lain dalam memperjelas pengertian serta hakikat mashlahah. Golongan Maliki berpendapat, bahwa sifat munasib yang merupakan alasan adanya mashlahat, meskipun tidak jelas batasannya, patut menjadi illat bagi qiyas.

Sungguhpun fatwa ini ditunjukkan khusus mengenai kejadian-kejadian di Indonesia, tetapi fatwa ini sungguh radikal, karena bukan saja bertentangan dengan apa yang secara jelas dinyatakan dalam al-Qur’an, melainkan juga bertentangan dengan teks fiqh klasik yang sepakat memberi izin kepada seorang laki-laki muslim untuk menikahi seorang perempuan dari ahl al-kitab. Jadi pengucapan talak oleh seorang suami di rumah atau melalui surat baru menunjukkan keinginan menceraikannya, belum sah menurut hukum. Atau bahkan bisa dikatakan, bahwa pembaharuan hukum Islam untuk menjawab polemik dan problematika fiqh Indonesia didominasi oleh teori mashlahah yang digunakan sebagai pisau analisis di dalam memecah kebuntuan interpretasi teks.

Related Posts

Leave a reply