Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kua. Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti yang menimpa Masjid Riyadhul Jannah Sukoharjo. Baca juga: Agar Tidak Disita Bank, Tanah Masjid Harusnya Bersertifikat Wakaf. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. “Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah.

Karena itu, harus segera diurus ke BPN,” kata Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI, Atabik Luthfi, Rabu (6/11/2019). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Informasi selengkapnya dan lebih rinci bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca Juga: Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kua. Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial). Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal).

bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat). Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada).

Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Wakaf TPA dan Pesantren

Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kua. Bagaimana Proses Pendaftaran Tanah Wakaf TPA dan Pesantren

Ketika sudah ada akta maka ke BPN untuk diubah menjadi sertifikat wakaf. Tanah yang akan diwakafkan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif.

Setelah akta terbit lalu dimohonkan ke BPN untuk penerbitan sertifikatnya. Aset wakaf yang belum dicatatkan maka datang ke KUA untuk penerbitan Akta Ikrar wakafnya. Menjadi hal penting adalah memastikan aset yang akan diwakafkan itu benar dimiliki dan asli.

Terdapat 13 dokumen yang harus dipenuhi untuk pendaftaran wakaf di BPN. Hal ini dapat ditiru oleh Kabupaten/Kota yang lain utnuk percepatan sertifikat wakaf.

Kemenag Pati Sosialisasikan Aplikasi Pendaftaran Tanah Wakaf

Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kua. Kemenag Pati Sosialisasikan Aplikasi Pendaftaran Tanah Wakaf

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh PPAIW dan Operator KUA Kecamatan se Kabupaten Pati dengan menghadirkan narasumber Plt. Maka Kepala KUA di masing-masing kecamatan selaku PPAIW segera mensosialisasikan kepada masyarakat, nadzir dan wakif tentang regulasi ini,” jelas Attan. “Dari Kemenag, inovasi terkait dengan pendaftaran tanah wakaf sertifikasi yang dulunya dilakukan secara manual. Peranan KUA dan operator sistem informasi wakaf (siwak) diharapkan dapat melakukan verifikasi secara benar untuk mengurangi kesalahan saat pendaftaran. Selain itu, adanya sistem secara online ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan arsip kertas dan mengalihkannya dalam penyimpanan data. Jadi nanti setelah aplikasi launching, tugas dari KUA itu mengupload dokumen berkas yang sudah terlanjur diwakafkan,” imbuhnya.

Sementara beberapa fitur yang ditawarkan dalam aplikasi ini, memuat update lokasi tanah wakaf terbaru. Berdasarkan pantauan panitia, peserta yang ikut dalam sosialisasi ini terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS – Kementerian Agama

Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kua. BIAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF GRATIS – Kementerian Agama

Pengurusan sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama sekali tidak ditarik biaya alias gratis. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pada peraturan tersebut diatur, untuk tanah yang sudah ersertipikat, pelayanan pendaftaran tanah wakaf ditetapkan sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah). Pelayanan pendaftaran penggantian Nadzir ditetapkan sebesar Rp. “Yang dikenakan biaya adalah proses sertifikat tanah C menuju hak milik (HM), karena tanah tersebut belum ada sertifikat kepemilikannya, “tegas Muhammadiyah pegawai bagian penerangan BPN Cilacap, Jumat (19/2) pada Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadhir se kabupaten Cilacap di Hotel 3 Intan Cilacap. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Penyelenggara Syariah Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa yang menjadi permasalahan adalah belum adanya sertifikat tanah HM si wakif atau ahli waris wakif sebagai syarat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf.

Kemenag sebagai fasilitator akan membantu sesuai kemampuan. Untuk tanah adat atau C yang akan dibuat sertifikat HM dikenakan biaya. Setelah status tanah HM diperoleh, Kemenag akan mengantar dan memandu proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN sebagai langkah advokasi kepada masyarakat. Kepala KUA selaku PPAIW dan perangkat desa juga diminta untuk turut memandu proses sertifikasi tanah wakaf.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Selenggarakan Rakor Program

Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kua. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Selenggarakan Rakor Program

Untuk menindaklanjuti program tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfa pimpin Rakor Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dihadiri Kepala Subbag TU dan KUA Kecamatan melalui Zoom Meeting, Selasa (17/8). Beliau menjelaskan, pihaknya terus melakukan validasi dan memastikan kelengkapan berkas sertifikasi tanah wakaf yang akan diusulkan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sementara Kepala Subbag TU, H. Agus Latif mengahrapkan agar semua tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera diusulkan sesuai surat yang sudah diterima Kepala KUA, karena di aplikasi SIWAK KUA Kecamatan banyak kendala terkait input data. Mohon untuk diusulkan semua baik yang sudah ada di SIWAK atau belum dan diketerangan ditulis sudah ada di SIWAK atau belum. Pada kesempatan yang sama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfa, KUA dimohon untuk melalukan verifikasi dan validasi data terkait tanah wakaf, KUA update data baik yang sudah ada di SIWAK atau yang belum ada di SIWAK dan KUA segera mengusulkan percepatan sertifikasi data tanah wakaf paling lambat 18 Agustus 2021 Jam 11 ke Seksi Zawa.

Related Posts

Leave a reply