Pemerintah Tegaskan Menerima Wakaf Dinar Dan Dirham. Oleh H. Sirodjul Munir, Bendahara Badan Wakaf IndonesiaWakaf adalah permasalahan yang sudah lama dikenal masyarakat, bahkan sejak generasi pertama dik. Wakaf yang dikenal pada masa tersebut masih dalam bentuk wakaf tradisional untuk tempat ibadah, dan ada untuk sedikit kesejahteraan bagi orang fakir miskin, melalui para pendeta atau pemuka agama sebagai pengelola tempat ibadah, hal ini seperti yang terjadi pada akhir kerajaan Romawi dan Yunani.
Doktor Munzir Qahaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan menahan harta dari tangan pribadi, baik untuk selamanya maupun sementara. Jelas, Ijma (kesepakatan) seluruh umat Islam semenjak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini di dunia juga menetapkan bahwa hukum wakaf adalah sunnah.
Sebenarnya wacana mengenai wakaf uang sudah mulai difatwakan pada awal abad ke 2 Hijrah oleh Imam Az-Zuhri seorang ulama yang pertama meletakkan dasar-dasar kodifikasi (penyusunan) hadits-hadits Rasulullah SAW.